Masyarakat Adat Suku Mairasi Terima TJSL Rp. 300 Juta
KAIMANA, KT – Komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memberikan manfaat pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat adat mulai diwujudkan. Masyarakat adat Suku Mairasi di Kabupaten Kaimana menerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebesar Rp300 juta.
Dana tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat, Origenes Ijie, kepada Ketua Kelompok Masyarakat Adat Suku Mairasi, Yordan Oruw, di Kantor BLUD UPTD Pengelolaan KKPD Kaimana, Rabu (2/9/2026).
Origenes mengatakan, Kaimana menjadi kabupaten pertama di Papua Barat yang mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2023 tentang tanggung jawab sosial bagi masyarakat adat di wilayah pesisir.
“Penyerahan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap masyarakat adat di daerah penghasil, sebagaimana diatur dalam Pergub,” tegasnya.
Menurut Origenes, kebijakan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak 2023. Namun, implementasinya sempat mengalami keterlambatan karena berbagai faktor.
Ia menjelaskan, penerimaan dari pengelolaan sumber daya terlebih dahulu digunakan untuk mendukung kebutuhan administrasi dan operasional perkantoran. Sementara kelebihan penerimaan kemudian dialokasikan untuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat pemilik hak ulayat atau masyarakat adat.
“Besaran tanggung jawab sosial tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur, yakni sebesar 35 persen dari pendapatan,” ungkapnya.
Untuk tahap awal, kata Origenes, masyarakat adat Suku Mairasi menerima TJSL sebesar Rp300 juta. Nilai tersebut diproyeksikan dapat meningkat seiring bertambahnya pengelolaan sumber daya dan pendapatan daerah.
“Dana tersebut kami serahkan langsung kepada masyarakat adat Suku Mairasi melalui ketua kelompok, yakni Yordan Uruw. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan secara positif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujarnya.
Origenes berharap keberhasilan implementasi di Kaimana dapat menjadi contoh bagi daerah pesisir lainnya di Papua Barat, seperti Kabupaten Fakfak, Manokwari, Manokwari Selatan dan Teluk Wondama.
“Dengan mengikuti implementasi kebijakan sesuai Peraturan Gubernur, masyarakat adat di wilayah Papua Barat benar-benar dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alamnya,” tutupnya.
Penyerahan TJSL tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati Kaimana Bidang Kesejahteraan Masyarakat, SDM dan Perekonomian, Usman Fenetiruma, Ketua Dewan Adat Kaimana Lewy Oruw, Kepala Suku Mairasi Yordan Oruw, perwakilan Dinas Pariwisata serta masyarakat adat Suku Mairasi.(KHR-R1)

