*Diduga Tender Proyek APBD Oknum Pejabat di Warning oleh Wabup

0

Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos, MH. | Foto: KT


KAIMANA, KT – Sudah menjadi larangan bagi setiap PNS untuk mengelolah suatu perusahaan dengan mendapatkan pekerjaan dari APBD. Larangan ini berlaku dari pusat hingga daerah. Namun di Kaimana, diduga ada oknum pejabat OPD yang miliki CV dan perusahaanya mengangani pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari APBD.

Terkait dengan hal ini, maka Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH ketika menyampaikan arahanya pada saat pengangkatan sumpah dan janji PNS formasi umum tahun 2015, di gedung pertemuan Krooy Kaimana, Kamis (29/11) kemarin, mengingatkan kepada seluruh PNS yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk tidak terlibat dalam mengurus proyek.

“Saya selaku pembantu bupati mendengar laporan bahwa; ada pejabat tertentu di dalam OPD-nya yang mengelolah proyeknya sendiri. Ini saya masih telurusi dengan kapasitas saya sebagai pemabntu bupati dalam hal pengawasan. Dan hati-hati saudara-saudara. Ketika itu kami ketahui dan terbukti benar, maka tidak ada tolernasi sedikitpun yang kami berikan,” tegasnya.

Selain itu, Wabup Ismail juga menghimbau kepada oknum PNS (pejabat) yang sudah terlanjut beroperasi menggunakan CV nya sendiri, agar tidak lagi berurusan dengan perusahaanya tersebut. “Kalaupun sudah terlanjur dilakukan pada tahun sebelumnya, harapan kami agar tidak terjadi lagi di tahun ini, dan di tahun-tahun yang akan datang. Karena yang saudara persembahkan adalah kapasitas saudara sebagai pelayan, bukan sebagai buruh,” ujarnya.

Ketegasannya ini juga disampaikan agar bisa mengatasi keluhan-keluhan yang terjadi di masyarakat. “Hal ini penting, sehingga tidak ada lagi terjadi keluh kesah pada setiap awal tahun anggaran dimana terjadi antrian yang panjang di kantor bupati oleh masyarakat, karena saudara yang telah memiliki jabatan, maka harus bertanggung jawab dengan jabatan yang saudara pikul. Sehingga kami harapkan agar hal ini menjadi atensi kita bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Lewi Oruw, SE salah satu anggota DPRD Kaimana yang pada pemilu 2019 ini memilih untuk maju dari Provinsi Papua Barat, ketika dikonfirmasi via telepon celularnya menilai bahwa; sebenarnya hal ini tidak diperbolehkan untuk PNS dan juga DPRD. “Kalau pak wakil bicara seperti itu, maka ada kemungkinan terjadi. Karena masyarakat bicara ini kan tidak asal bicara, apalagi soal pejabat OPD. Kalau dari sisi aturan, memang tidak dipebolehkan pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPRD. Dari aturan sudah melarang itu dengan jelas. Kalau memang benar ada, dan terbukti, maka pasti langsung dipecat,” ujarnya.

Menurutnya, jika CV tersebut atas nama isteri ataupun keluarganya, masih bisa diterima, walaupun harus dilihat juga dari sisi KKN-nya, ketika mendapatkan proyek atau pekerjaan. “Tapi kalau saudaranya yang punya, bisa. Kalau isterinya yang bukan pegawai punya, itu boleh. Karena ini sudah berdasarkan regulasi, maka semua pihak wajib mengacu pada regulasi tersebut,” ungkapnya.

Lewi juga mengatakan bahwa hal ini juga akan menjadi atensi DPRD Kaimana, ketika melakukan pengawasan kepada masyarakat. “Kalau pak wakil bupati sudah bicara seperti itu didepan publik, maka pasti kami DPRD juga akan ikut mendukung, bahwa hal seperti itu salah. Sehingga kami minta pengertiannya bagi pejabat yang belum tercium miliki CV ini, segera tinggalkan hal tersebut, dan kembalilah bertobat, karena secara aturan sudah salah. Dan kedepannya kalau bisa jangan ada lagi muncul oknum PNS yang mengelolah pekerjaan dari APBD Kaimana, karena masih banyak saudara-saudara kita yang mempunyai kemampuan, yaitu saudara-saudara kita yang ada di KAP,” lanjutnya. (RIO-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan