Lagi-lagi Terbentur Perda, Satpol PP Kaimana Sulit Tertibkan Ternak yang Berkeliaran
KAIMANA, KT- Komandan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kaimana, Yohanes Leisubun, menyebutkan, belum adanya peraturan daerah terkait dengan penertiban hewan ternak, menyebabkan pihaknya sulit melakukan penertiban sejumlah ternak yang saat ini berkeliaran di dalam Kota Kaimana, termasuk memberikan sanksi kepada pemiliknya.
Sekedar diketahui, saat ini hewan ternak terutama kambing dan sapi bebas berkeliaran, bahkan hewan-hewan ternak ini merusak sejumlah tanaman hias yang dirawat oleh Dinas PUPR sepanjang ruas Jalan Utarom Kaimana.
“Kita belum bisa tertibkan, karena belum ada Perdanya. Harus ada kekuatan hokum, barulah kita bisa lakukan tindakan. Kalau sudah ada perdanya, akan kami tertibkan,” ujar Kasat Pol PP, saat ditemui wartawan belum lama ini di Kantor Bupati Kaimana.
Menurut dia, jika sudah ada Perda, maka pihaknya akan segera melaksanakan operasi rutin.
“Jika ada ternak yang berkeliaran di jalan, akan kami tindak tegas. Karena hewan yang berkeliaran di jalan, sering menyebabkan laka lantas, bagi pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, jika sudah ada Perdanya, maka semua ternak harus dikandangkan,” tegasnya.
Sementara itu, petugas kebersihan sepanjang ruas Jalan Utarom Kaimana, Imam Suyudi dalam keterangannya mengaku jika, tanaman yang selalu dirawat pihaknya selama ini, dirusak oleh ternak yang berkeliaran di sepanjang ruas jalan tersebut.
Dia bahwa meminta kepada Satpol PP, agar melakukan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan para pemilik hewan ternak tersebut.
“Kami sudah sering usir, bahkan sudah sampaikan ke pemiliknya, agar mereka bisa buat kandang untuk hewan ternak mereka. Namun sampai saat ini, tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP yang menyebabkan, hewan ternak tersebut berkeliaran kembali,” akunya dengan nada sesal.
Sementara itu, beberapa warga pun berharap agar, bukan hanya hewan ternak seperti sapi dan kambing saja, tetapi juga anjing, mesti dikandangkan, karena anjing juga sering memnyebabkan pengendara kendaraan bermotor, mengalami laka lantas.(YUS-R1)