Kasatpol PP Kaimana Sebut Perda Penertiban Ternak Mesti Diganti
KAIMANA, KT- Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Kaimana, Yohanes Leisubun, menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban dan pengawasan hewan ternak dan hewan kesayangan, mestinya dirubah lagi, dengan tentunya mengacu pada perkembangan Kaimana saat ini.
Hal itu disampaikan Leisubun, saat dikonfirmasi wartawan terkait dengan pernyataan sebelumnya soal belum adanya Perda, melalui saluran telepon selulernya, Senin (24/5/2021).
“Benar, bahwa untuk mengatur hewan ternak mestinya dilakukan pembaharuan Perda yang lama. Karena Perda Nomor 5 tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2015 lalu. Saya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda terkait dengan hal itu. Mungkin, harus ada pembaharuannya, sehingga kita bisa melakukan penertiban dengan kondisi Kaimana saat ini,” tegas Leisubun di balik telepon selulernya.
Disinggung soal perlu adanya Peraturan Bupati, kata dia, pelaksanaan Perda tentu harus ditunjang dengan Peraturan Bupati sebagai pelaksananya.
“Kita juga harus melakukan uji public dan sosialisasi agar hal ini bisa diterima oleh masyarakat, sekaligus sebagai bahan informasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang memiliki hewan ternak yang selama ini dilepas berkeliaran begitu saja,” tambahnya.
Dikejar lagi soal penertiban hewan ternak harus dilakukan sesegera mungkin, karena menunggu Perda harus dilakukan uji public serta sejumlah persyaratan lainnya, kata dia, memang persoalan ini sangat kompleks.
“Namun pada prinsipnya, Satpol PP akan tetap melakukan penindakan, jika memang sudah ada payung hukumnya. Saya pun sangat berharap kepada pemilik hewan ternak, agar mulai sekarang menertibkan hewan ternaknya, agar tidak mengganggu lalu lintas terlebih berdampak pada kecelakaan lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor di wilayah ini,” ujarnya.(ANI-R1)