Perda Penertiban Ternak, Thamrin : Saya Dukung Pernyataan Kasat Pol PP Kaimana
KAIMANA, KT- Pengamat sosial kemasyarakatan Kaimana, Thamrin Lamuasa mendukung penuh pernyataan yang disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Yohanes Leisubun, terkait dengan pergantian dan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Hewan Kesayangan.
“Presiden Jokowi sudah menegaskan, bahwa jangan terlalu banyak-banyak buat regulasi di daerah, yang menyulitkan masyarakat. Ini seharusnya dipahami bersama sebagai pernyataan Presiden yang menginginkan agar regulasi atau apapun bentuknya, harus mengarah kepada fleksibilitas, untuk kepentingan rakyat. Sebuah peraturan daerah, ada masanya. Artinya bisa dilakukan revisi, jika tidak cocok atau tidak mengena dengan perkembangannya lagi,” ujar Thamrin, saat ditemui, Sabtu (29/5/2021).
Dia mengatakan, coba dihitung sejak Kaimana ini berdiri, sudah berapa banyak Perda yang sudah dihasilkan dan sampai sekarang belum direvisi. Bahkan, belum juga diimplementasikan, termasuk disosialisasikan ke masyarakat.
“Jadi menurut saya, apa yang disampaikan oleh Kasat Pol PP itu merupakan bagian dari perhatian pihaknya untuk mendorong agar ada action yang mesti dilakukan Satpol PP dengan melihat kondisi Kaimana saat ini. Untuk itu, saya mendukung apa yang diinginkan oleh Kasat Pol PP. Artinya mereka bisa bergerak, jika ada payung hukumnya yang jelas. Kalau tidak jelas, bagaiman mereka bisa melakuka penertiban?” urai Thamrin lagi.
Dia lebih jauh mengatakan, untuk itu, diharapkan kepada Bagian Hukum Setda Kaimana untuk segera melakukan kajian terhadap sejumlah Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2005 lalu, sehingga direvisi.
“Jika tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sebaiknya diubah dan diganti. Ini memang tugas berat yang mesti dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Mari kita bersama bergerak untuk ke arah Kaimana yang lebih baik,” pungkasnya. (ANI-R1)