Aksi Tolak Otsus Jilid II di Kaimana, Polisi Amankan Belasan Pendemo
KAIMANA, KT- Aksi demo damai yang dimotori oleh Solidaritas Rakyat Kaimana berlangsung pagi tadi, Kamis (15/7/2021) di ruas Jalan Trikora Kota Kaimana.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa spanduk dan sejumlah selebaran, untuk memprotes penetapan RUU Otsus Jilid II.
Polisi yang tiba di lokasi aksi, langsung melakukan pendekatan persuasif dengan para pendemo, karena aksi demo dilaksanakan di tengah kebijakan PPKM dalam masa pandemi covid 19 saat ini.
Proses negosiasi itu pun berlangsung alot, disebabkan karena masa pendemo tidak mau dibubarkan aksinya oleh polisi.
Sementara, dalam selebaran yang disampaikan para pendemo, terdapat 6 pernyataan sikap mereka, yakni pertama, Otsus adalah resolusi konflik yang lahir karena gejolak politik, sehingga untuk memutuskan dilanjutkan atau tidaknya Otsus, harus dikembalikan ke rakyat Papua sesuai dengan pasal 77 UU Otsus.
Kedua, Petisi Rakyat Papua telah menyebutkan, sebanyak hampir 700.000 orang asli Papua telah menyatakan sikap untuk menolak Otsus, untuk itu, Pemerintah Pusat jangan memaksakan kehendak bagi Rakyat Papua.
Ketiga, mereka menolak kebijakan Pemerintah Pusat yang secara sepihak memperpanjang Otsus Jilid II, tanpa legitimasi dan keterlibatan Rakyat Papua.
Keempat, Pemerintah Pusat, jangan sibukan diri dengan perpanjangan Otsus Jilid II, karena akan memperburuk situasi HAM di Tanah Papua.
Kelima, mendesak pemerintah pusat untuk segera membuka ruang bagi rakyat Papua untuk referendum atau melanjutkan Otsus Jilid II.
Keenam, jika Pemerintah Pusat terus memaksakan diri untuk memperpanjang Otsus Jilid II tanpa menyelesaikan akar masalah Papua, maka Pemerintah Pusat akan bertanggungjawab atas konflik yang akan lahir di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, sebanyak belasan pendemo akhirnya dibawa ke Polres Kaimana.(YUS-R1)