Negara Harus Hadir, Kementerian HAM Prioritaskan Pemenuhan Hak Pengungsi Papua
Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, SH, S.Sos, LLM.MIP, Msi didampingi Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Dr Harniati, Direktur Pelayanan Ham, Dr Osbin Samosir dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan Ham, Vella Ockta Rini.(FOTO: IST)
BOGOR, KT– Masalah kemanusiaan akibat konflik di Papua mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dalam Rapat Koordinasi Tim Khusus Papua di Bogor 11-14 Juli 2026.
Â
Kementerian HAM menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi perlindungan bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh situasi keamanan yang tidak kondusif.
Â
Langkah implementatif kini tengah disusun agar penanganan di lapangan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Â
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa Kementerian HAM memberikan atensi khusus terhadap keberadaan para pengungsi di Papua.
Â
Konflik bersenjata yang terjadi berulang kali telah memaksa sebagian warga meninggalkan kampung halaman mereka. Kondisi ini dinilai membutuhkan respons cepat dari negara, agar dampak sosialnya tidak semakin meluas.
Â
Menurut Munafrizal, negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi sebagai warga negara. Para pengungsi tidak boleh kehilangan akses terhadap hak-hak penting mereka hanya karena berada di situasi konflik. Oleh karena itu, Tim Khusus Papua diberi mandat langsung untuk merumuskan kebijakan penanganan pengungsi yang berbasis pada pemenuhan HAM.
Â
Untuk memaksimalkan upaya ini, Kementerian HAM berfokus pada penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Arah kebijakan tim akan diarahkan pada penyediaan bantuan yang tepat sasaran dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Â
Evaluasi dari rakor ini nantinya akan diserahkan kepada Menteri HAM sebagai rekomendasi kebijakan jangka panjang dalam penanganan pengungsi.(RLS-R1)

