Rp. 662 Miliar Dana Desa Kaimana, Pemkab Tekankan Pengawasan dan Manfaat Nyata
KAIMANA, KT– Pemerintah Kabupaten Kaimana mengingatkan pemerintah kampung agar tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere, saat menyoroti pengelolaan Dana Desa, khususnya anggaran yang beririsan dengan pelaksanaan program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka).
Irre mengatakan, pengelolaan anggaran kampung harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah harus sejalan dengan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kampung.
“Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Irre.
Ia menyebutkan, total Dana Desa yang telah disalurkan di Kabupaten Kaimana sejak 2019 hingga 2026 mencapai Rp662 miliar. Karena itu, diperlukan tata kelola, pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat agar anggaran tersebut tidak keluar dari tujuan pembangunan kampung.
Khusus program Samisaka, Irre menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan pembagian penggunaan anggaran dengan orientasi utama pada penguatan ekonomi masyarakat.
Sedikitnya 60 persen dana Samisaka diarahkan untuk kegiatan peningkatan ekonomi, termasuk pengembangan sektor produksi pangan serta pembangunan sarana dan prasarana penunjang ekonomi masyarakat.
Kemudian, 20 persen dialokasikan untuk kegiatan sosial, keagamaan, budaya, adat dan pemberdayaan masyarakat. Sementara 20 persen lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional, honorarium, gaji dan administrasi program.
Menurut Irre, Samisaka merupakan salah satu program prioritas pembangunan daerah yang diharapkan mampu membangun struktur perekonomian kampung yang tangguh dan berkelanjutan.
Untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan, pelaksanaan Samisaka juga telah mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, termasuk dalam penyusunan produk hukum dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pemkab Kaimana juga mendorong aparatur kampung mengoptimalkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), mulai dari proses perencanaan, penatausahaan hingga penyusunan pertanggungjawaban keuangan.
“Laporan keuangan kampung harus selaras dengan Peraturan Desa Khusus (Perdesus) Samisaka, agar penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Irre mengajak pemerintah kampung, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi penggunaan Dana Desa maupun Samisaka.
Ia berharap peningkatan kapasitas aparatur kampung dapat memperbaiki tata kelola keuangan, sehingga anggaran yang tersedia tidak sekadar terserap, tetapi mampu menghasilkan program yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Semoga melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas ini, Dana Desa dan Samisaka dapat terserap secara baik, sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung,” pungkasnya.(KHR-R1)

