Kasus Tabung Oksigen RSUD Kaimana, Apa Kabarmu?
KAIMANA, KT– Kasus dugaan penyelewengan keuangan Negara di RSUD Kaimana atas pengadaan tabung oksigen dilaporkan mandek.
Â
Perkara korupsi yang sempat menjadi sorotan publik ini terkesan jalan di tempat, tanpa ada kejelasan kelanjutan proses hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Â
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan korupsi dengan modus penggelembungan harga (mark-up) ini terjadi selama kurun waktu empat tahun anggaran, mulai dari tahun 2021 hingga 2024.
Â
Total anggaran pengadaan yang dikucurkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD Kaimana sangat fantastis, yakni mencapai Rp. 13.753.052.500.
Â
Dari nilai tersebut, potensi kerugian negara akibat pembengkakan harga diperkirakan menembus Rp. 6.200.616.000.
Â
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pegiat anti-korupsi di Kaimana, termasuk Lembaga Pengkajian dan Pengawasan Pembangunan Tri-Rakyat Indonesia (LP2TRI), mempertanyakan komitmen penegakan hukum kepolisian daerah.
Â
Kasus ini dilaporkan minim perkembangan progresif meskipun kepolisian sempat meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
Â
Lambatnya penanganan memicu kekhawatiran dari masyarakat bahwa penuntasan kasus ini akan menguap begitu saja.
Â
Publik terus mendesak Polres Kaimana agar segera menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh demi transparansi anggaran kesehatan publik.(ARI-R1)
Â

