LP2TRI Desak Polres Kaimana Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Tabung Oksigen Rp. 6,2 Miliar
KAIMANA, KT- Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) Kabupaten Kaimana meminta Polres Kaimana serius mendalami dugaan mark up pengadaan tabung oksigen Tahun Anggaran 2021-2024.
Ketua LP2TRI Kaimana Oknis Tutuhatunewa mengatakan, dugaan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH), terutama untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan.
Pernyataan itu disampaikannya, di Kaimana Papua Barat, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan LP2TRI, anggaran pengadaan tabung oksigen pada 2021 tercatat sebesar Rp2.733.216.000, kemudian pada 2022 sebesar Rp1.924.800.000, 2023 sebesar Rp4.506.836.500 dan 2024 sebesar Rp4.588.200.000.
Dengan demikian, total anggaran pengadaan selama empat tahun tersebut disebut mencapai sekitar Rp13.753.052.000. LP2TRI mempersoalkan dugaan mark up dalam pengadaan yang menurut perhitungan mereka berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar jika terbukti.
“Misalnya, dalam DPA tertera biaya pembelian tabung oksigen sebesar Rp3.208.000, padahal harga di pasar hanya sebesar Rp1.200.000. Ada kerugian negara di situ, yang nilainya sangat fantastis. Kalau ditotal hingga mencapai Rp6,2 miliar lebih jumlahnya,” tegas Oknis.
LP2TRI menyebut hasil perhitungan sementara dugaan kerugian pada 2021 mencapai Rp1.710.816.000, 2022 sebesar Rp1.204.800.000, 2023 sebesar Rp1.764.000.000 dan 2024 sebesar Rp1.521.000.000. Angka tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan LP2TRI dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Menurut Oknis, lambatnya penanganan dugaan perkara tersebut perlu segera direspons oleh aparat penegak hukum. Ia menilai dugaan mark up pengadaan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan audit.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, LP2TRI mendorong Polres Kaimana berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit investigatif dinilai diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dengan membandingkan harga pengadaan dan harga kewajaran.
Selain itu, LP2TRI meminta dilakukan audit forensik terhadap dokumen pengadaan dan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Penelusuran aliran dana serta bukti digital dinilai dapat membantu penyidik memperoleh fakta dan bukti dalam proses penanganan perkara.
LP2TRI juga mendorong penyidik menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa untuk menguji proses penetapan harga serta dugaan penyalahgunaan kewenangan. Jika penanganan perkara mengalami hambatan, Oknis meminta adanya supervisi dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum terkait agar proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.
Dari sisi pencegahan, LP2TRI meminta tersedia saluran pengaduan masyarakat yang aman serta transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara. Oknis juga mendorong evaluasi terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di daerah untuk menutup celah penyimpangan, memperkuat pengawasan internal serta mencegah kolusi dan konflik kepentingan.
“Jadi kalau bisa Kasat Reskrim yang baru jangan tidur dengan kasus mark up tabung oksigen. Karena saya yakin Kasat Reskrim yang sekarang ini punya pengalaman dalam bidang penanganan kasus-kasus korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Kaimana. Karena pernah menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Kaimana,” ujar Oknis.(RLS-R1)

