DPMK Papua Barat Perkuat Penataan Kampung Adat
KAIMANA, KT – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Pelatihan Penyusunan, Penataan dan Kewenangan Kampung Adat serta menyerahkan bantuan seni budaya bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Kaimana.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Papua Kaimana tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Pelatihan ini diikuti 40 peserta yang terdiri dari kepala kampung, ketua Baperkam, tokoh masyarakat, tokoh adat dan perwakilan Lembaga Masyarakat Adat (LMA).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep dan kebijakan penataan kewenangan kampung adat. Selain itu, pelatihan diarahkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah kabupaten, distrik dan kampung dalam mengidentifikasi kewenangan kampung berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala kampung.
Selain pelatihan, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan seni budaya bagi OAP di Kabupaten Kaimana sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam mendukung keberlangsungan, pelestarian dan pengembangan seni serta budaya masyarakat adat Papua.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili Kepala DPMK Papua Barat, Legius Wanimbo, Selasa (29/9/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Papua Barat menyampaikan bahwa Kabupaten Kaimana memiliki kekayaan sosial, budaya dan adat yang menjadi bagian penting dari identitas daerah.
Menurutnya, kehidupan masyarakat kampung tidak hanya dibangun berdasarkan sistem pemerintahan formal, tetapi juga dipengaruhi nilai-nilai adat, hubungan kekerabatan, kelembagaan adat, sejarah serta hak asal-usul masyarakat.
Karena itu, penataan kewenangan kampung adat dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampung sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai adat yang telah diwariskan para leluhur.
“Penataan kewenangan harus memberikan kejelasan mengenai kewenangan yang dapat dilaksanakan oleh kampung berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala kampung, tanpa menghilangkan peran dan kedudukan pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi,” demikian pesan Gubernur Papua Barat yang dibacakan Legius Wanimbo.
Gubernur mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, pemerintah distrik, pemerintah kampung dan masyarakat adat.
Melalui pelatihan yang dilakukan secara partisipatif, peserta diharapkan dapat menggali dan mengidentifikasi berbagai kewenangan yang selama ini hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat.
Kewenangan tersebut antara lain mencakup kelembagaan adat, penyelesaian persoalan berdasarkan adat, pelestarian budaya, hubungan sosial kemasyarakatan, pengelolaan potensi kampung serta berbagai kewenangan lain yang bersumber dari hak asal-usul dan kebutuhan masyarakat.
Namun, setiap kewenangan yang diidentifikasi harus dikaji dan diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kampung, distrik, kabupaten dan provinsi.
Gubernur berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebatas pelatihan, tetapi dapat menghasilkan rumusan konkret yang nantinya dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kaimana sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dan pembinaan kampung adat.
Ia juga meminta seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan secara aktif dengan menyampaikan pengalaman, permasalahan dan kondisi nyata yang terdapat di kampung masing-masing.
Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan memberikan manfaat bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Kaimana, pemerintah kampung adat, lembaga adat dan masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kampung yang semakin kuat, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.(RIS-R1)
