Pengembangan Usaha Perkampungan Masyarakat melalui Program Pemberdayaan Petani Kopi Masyarakat Kabupaten Paniai Papua
Oleh : Yulian Gobai
ABSTRAK
Dalama usaha masyarakat Lokal, khususnya Kabupaten paniai menanam biji pohon kopi di 216 kampung yang ada. Berkontribusi dalam meningkatkan daya hidup dengan menanam pohon kopi sekitar 3.000.000. sehinnga masyarakat petani kopi berkontribusi dalam usaha kopi dengan meningkatkan dalam bidang social. ekonomi, pertanian,perkebunan, dll. Salah satu dari hasil pendapatan dari masyarakat petani lokal, di kabupaten paniai.
- PENDAHULUAN
Kabupaten kota selalu menjadi pusat perhatian masyarakat, pembangunan fisik yang maju pesat, akses komunikasi yang lancer, dan budaya urban penuh gaya selalu menjadi daya tarik bagi masyarakat kampung untuk pindah dan menetap ke kota. Pola perpindahan ini tentu berimplikasi baik bagi kota yang di datangi maupun bagi kampung yang ditinggalkan bagi kota yang di datangi implikasinya bisa beragam. Salah satunya adalah kepadatan penduduk yang bisa menghasilkan berbagai dampak turunan seperti sempitnya lapangan pekerjaan, sempitnya lahan pemukiman, hingga langkahnya air bersih. Sedangkan bagi kampung yang ditinggalkan, sudah dipastikan dampaknya adalah kurangnya sumber daya manusia untuk membangun kampung.
Pola perpindahan ini, secara serius diperhatikan pemerintah kabupaten paniai. Selama bertahun-tahun, kebanyakan masyarakat di kampung dan distrik di kabupaten paniai, terutama anak mudahnya, lebih tertarik untuk pergi dan berpindah ke ibukota kabupaten atau keluar dari kabipaten paniai untuk bekerja. Hal ini tentu sangat singnifikan bagi pembagunan kampung kabupaten paniai yang berjumlah 216 kampung. Berdasarkan realitas ini, pemerintah kabupaten paniai menggagas kebijakan pulang kampung untuk membangun. Kebijakan ini dibuat untuk mengajak masyarakat kembali ke kampung dan membangun kampung. Buapti meki nawipa menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan jangka panjang, yakni menghapus budaya ketergantungan masyarakat. Menurut bupati nawipa, masyarakat yang selama Ini menjadi masyarakat konsumtif perlu dilatih untuk memproduksi komoditas dari kampung secara mandiri, agar ekonomi rakyat berbasis lokal bisa terbangun.
Program unggulan dari kebijakan ini adalah program petani ko[i. program ini mengajak masyarakat kabupaten paniai untuk kembali ke kampung dan bertani kopi. Setiap petani, diwajibkan menanam minimal 200 pohon kopi. Bagi masyarakat yang bersedia, akan diberikan kartu tani kopi. Kartu ini nantinya dapat digunakan petani kopi mengakses dana insentif petani, pupuk, alat system pertanian, dan sebagai alat transaksi hasil panen.
Pemilihan kopi sendiri juga bukan sembarangan, kopi dipilih karenan tanaman ini cocok tumbuh di suhu udara paniai yang berada di ketinggian 1700-3000 mdpl. Saat ini jenis kopi yang dibudidayakan adalah kopi Arabica. Kopi Arabica telah terbukti tumbuh dengan baik di paniai dengan hasil yang berkualitas kopi, pasar yang selalu terbuka baik di pasar nasional maupun internasional menjadi pertimbangan bagi budidaya tanaman kopi di kabupaten paniai.
Menurut pengamatan sementara, saat ini program ini sudah berjalan satu tahun. Sejak tanggal 23 April 2021 para petani kopi sudah mulai membuat dan mengaktifkan rekening di bank papua untuk dapat menerima insentif. Saat ini insentif diberikan adalah satu pohon kopi dihargai Rp 2. 500. Insentif ini dibayar per bulan. Kemudian hasil penjualan kopi nantinya juga dikembalikan lagi kepada masyarakat program Ini juga mendorong agar kopi menjadi komoditas utama dari kabupaten paniai. (palen 2021)
PEMBERDAYAAN
Pemberdayaan atau empowerment secara harafiah berarti pemberkuasaan yakni, pemberian atau peningkatan kekuasaan (power) kepada masyarakat yang lemah. Jim lfe mengatakan (dalam Suharto,1997) bahwa pemberdayaan menunjuk pada usaha realocation of power melalui pengubahan struktur social.
HASIL PENELITIAN
Sejarah kopi di Paniai
Pertanian kopi di papua sudah ada sejak tahun 1950-an. Pertanian ini diinisiasi oleh belanda dan para misionaris yang saat itu sedang mendorong pembangunan pasca perang dunia II. Hasil dari pertanian kopi tersebut sempat disajikan oleh temu diskusi ratu Wilhelmina dengan delapan pejabat papua yang saat itu sedang membicarakan dinamika papua (sarwan & prasetyo,2020). Dari sini muncul pertanian kopi yang membuat paniai menjadi sentral kopi. Namun, setelah pemerintah belanda dan para misionaris pergi, pengelolahan tanaman kopi ini perlahan-lahan surut. Sehinnga pada saat itu, masyarakat paniai beralih pada tanaman palawija seperti ubi untuk memenuhi konsumsi harian (M,2020) Namun semenjak beberapa tahun belakangan ini, semangat untuk menanam kopi kembali muncul. Meki nawipa, bupati kabupaten paniai yang baru terpilih tahun 2018 menangkap peluang dan masyarakat paniai.
Impelementasi kebijakan social petani kopi di Paniai
Penelitian dan Rasionalisasi
Kopi paniai terkenal dengan rasa yang khas. Sejak pasar kopi mulai bergairah di tingkat domestic, kopi paniai semakin dicari. Para ahli kopi dari puslitkoka (pisat penelitian kopi dan kakao) dan praktisi dari SCOPI (sustainable coffee platform Indonesia) telah melakukan penilaian terhadap kopi paniai dan memberikan Nilai A. hal ini karena memiliki cita rasa yang excellent dan masuk ke grade A (sintesenews,2020)
Program gerakan tanam kopi adalah bentuk respon pemerintah kabupaten paniai atas semangat masyarakat untuk kembali menanam kopi. Namun kebijakan ini tentu saja bukan soal jumlah petani kopi dan jumlah pohon kopi yang ditanam. Kemudian seluruh petani kopi di kabupaten paniai didata dan dikontrol melalui kartu paniai. Kemudian untuk pemasaran sendiri, petani kopi paniai diarahkan untuk menjual hasil kopi mereka kepada mitra pemda yakni yayasan pembangunan kesejahteraan masyarakat (Yapkema).
3.PEMBAHASAAN
Pelaksanaan perkampungan masyarakat melalui program petani kopi pemberdayaan masyarakat kabupaten paniai sudah memenuhi syarat sebagai kebijakan social. Oleh sebab itu bagian berikut akan melihat program tanam kopi yang memperdayakan masyarakat paniai dengan lima tahapan pemberdayaan (Suharto, 1997, 2014) yang dirincikan sebagai berikut:
Pemungkinan (Enabliing)
Kebijakan menanam kopi ini merupakan salah satu kebijakan social progresif untuk membangun masyarakat paniai menjadi mandiri. Sehingga pemerintah kabupaten paniai sedang mengusahakan agar potensi kopi dapat berkembang dengan maksimal
Penguataan (Empowering)
Pada tahapan ini pelaksanaan kebijakan gerakan tanam kopi sudah memenuhi syarat dalam kebijakan social memperdayakan, karena telah memperkuat pengetahuan dan kemampuan para petani kopi melalui pelatihan dan pendampingan yang dilakukan bersama Yapkema berupaya memenuhi kebutuhan kopi melalui kartu petani kopi.
Perlindungan (Protecting)
Cara pemerintah kabupaten paniai melindungi petani kopi adalah membuat kartu petani kopi. Kartu ini digunakan pemerintah untuk medata dan mengontrol tahapan penanaman kopi dari awal hingga tahap perjualaan.
Penyokongan (Supporting)
Penyokongan adalah upaya pemerintah untuk memberikan bimbingan dan dukungan agar individu atau masyarakat mampu memperjalankan peranan dan tugas-tugas kehidupannya agar masyarakat tidak terjatuh dalam keadaan dan posisi yang lemah dan terpinggirkan.
Pemeliharaan (Fostering)
Pada tahapan ini adalah tahap yang mana pemerintah kabupaten paniai berupaya memelihara kondisi yang kondusif agar terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan antara berbagai kelompok dalam masyarakat paniai.
4.KESIMPULAN & REKOMENDASI
Pelaksanaan kebijakan membangun kampung melalui gerakan tanam kopi di kabupaten paniai. Setidaknya selama hamper satu tahun ini telah berjalan dengan baik. Kebijakan ini mendapat sambutan baik dan hangat serta telah membangkitkan semangat dari masyarakat paniai untuk kembali menanam kopi, tanaman yang sempat ditinggalkan selama bertahun-tahun. Antusiasme yang tinggi terhadap kebijakan ini bisa jadi muncul karena kebijakan ini sendiri telah memenuhi aspek-aspek yang memperdayakan masyarakat yakni pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan dan pemeliharaan.
Penulis adalah Mahasiswa Universitas PGRI
Kanjuruhan Malang