Menyoal Diskursus Lockdown
Oleh: Bayu Tonggo
Tampilnya virus corona atau Covid-19 rupanya melahirkan sejumlah pandangan kritis akan sebab-musababnya, statusnya saat ini, daya-upaya penanggulangan maupun pencegahannya. Hal ini memang mesti dilakukan dan memang haruslah ada, di tengah situasi simpang-siur informasi tentang keberadaan virus ini. Sehingga, kita tak hanya percaya pada satu pendapat yang bisa saja membangun ego yang cukup ketat dan berlebihan. Semakin kritis, kan semakin bagus bagi upaya pelenyapan total akan keberadaan virus ini.
Bolehlah kita melirik, diskursus kritis ini dalam tema lockdown yang menjadi sebuah ulasan menarik akhir-akhir ini. Lockdown sebagai sebuah term yang berkembang seiring dengan meluasnya keberadaan Covid-19, dipahami sebagai tindak mengunci masuk-keluar suatu wilayah/daerah/negara. Dalam pemahaman Undang-undang Nomor 20 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan, term ini menurut Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian memiliki kemiripan dalam pemahamannya. Ia menyebut secara terperinci akan hal ini dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang menyebutkan empat jenis pembatasan.
Bahwasannya, pemahaman tentang lockdown masuk dalam jenis pembatasan yang ketiga, terkait karantina wilayah (Tempo. Co, 19 Maret 2020). Diskursus lockdown mengemuka dalam berbagai cara dan tindak yang ditampilkan oleh sejumlah kalangan di negeri ini. Berbagai media massa menampilkan realitas ini. Termotivasi dengan tindakan sejumlah negara yang telah melakukan lockdown (Malasya, Spanyol, Italia, Perancis, Denmark, Irlandia, Belanda, dan Belgia), dibayangi dengan sedikit anxiety effect akibat pandemi covid-19; membuat publik Indonesia semakin berani, tampil mengemukakan kesan, usul, saran, tanggapan atas setiap kebijakan diberlakukan lokcdown atau tidak, di wilayah Indonesia ini.
Semakin memanas dalam diskursus ini, tatkala Bapak Presiden kita, menelurkan pendapatnya tentang lockdown dalam konferensi pers di Istana Bogor pada 16 Maret 2020. Beliau mengemukakan akan pentingnya social distancing dalam menghadapi persebaran virus corona ini. Ada dua aspek yang sekurang-kurangnya menjadi titik tolak pro-kontra diskursus perlu atau tidak perlu diberlakukan lockdown ini. Pertama, aspek pertimbangan ekonomi. Pemberlakuan lockdown dapat menurunkan kinerja pemerintah atau pun masyarakat Indonesia sendiri dalam meningkatkan atau pun memenuhi kebutuhan perekonomiannya.
Pemerintah pastinya akan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk memikirkan persediaan logistik bagi setiap wilayah di negeri ini. Ini pastinya tidak mungkin dijalankan tanpa adanya persiapan-persiapan yang tentu saja, haruslah efektif dijalankan. Bagi kehidupan masyarakat Indonesia sendiri, apabila lockdown ini diberlakukan tentu saja akan sangatlah berbahaya bagi kebanyakan masyarakat, yang kemampuan dan kehidupan ekonominya yang boleh kita sebut ada pada tingkat “biasa-biasa saja”. Masyarakat ini, biasanya menggantungkan hidup ekonominya dari aktivitas kerja harian. Tentu saja, apabila lockdown ini dirberlakukan, maka sangatlah sulit bagi masyarakat kelas ini untuk mengusahakan hidup perekonomian bagi dirinya serta keluarganya. Kedua, mereka yang mendukung diberlakukannya lockdown, mempertimbangkan banyak dari masyarakat Indonesia yang mulai ada dalam satus ODP (Orang dalam Pemantauan), PDP (Pasien dalam Pengawasan), Suspect, atau pun positif terjangkit Covid-19 ini. Bagi para kaum pro-lockdown, adanya pertimbangan ini semestinya telah membangun kesadaran pihak pemerintah untuk segera melakukan lockdown di wilayah Indonesia, guna menurunkan angka korban Covid-19 ini.
Melihat dua pertimbangan tersebut, rasanya akan lebih baik bila publik Indonesia mesti mencermati secara jeli makna dan motivasi dasar dari setiap pertimbangan yang dikemukakan, sehingga tak salah kaprah dalam menciptakkan argumen pro-kontra lockdown tersebut. Dalam hal ini, bolehlah kita melihat kebijakan Jokowi yang belum memberlakukan kebijakan lockdown di negeri kita ini. Kebijakan ini bukan serta merta meniadakan akan keberadaan lockdown di wilayah Indonesia. Sebab, kita mesti menilik aspek pertimbangan yang hati-hati, rasional, terukur, menjadi aspek yang sangat penting dalam setiap kebijakan yang ditampilkan di wilayah kepemerintahan.
Di tempat lain, barangkali sisi persiapan mendapat tempat dalam kebijakan Jokowi, sehingga tak timbul efek kebijakan yang “kejut” semata, sebagaimana diujar Fadjroel Djaman, juru bicara presiden (CNN, 18 Maret 2020). Kebijakan pemerintah yang kejut semata, akan mencederai kebijakan itu sendiri dalam cara pandang publik, yang dapat pula meciptakan ruang korban bagi masyarakat sendiri. Kita tinggal berharap, apabila kebijakan lockdown diambil, maka haruslah menyertakan motivasi dan pertanggungjawaban yang haruslah rasional di mata publik.***
Penulis adalah Mahasiswa STFK Ledalero-Flores-NTT