kuliner

Kaimana KT – Inilah alasan mengapa Fraksi Golongan Karya (Golkar) menolak pembangunan lanscap pusat jajanan dan kuliner yang diajukan pemda kaimana untuk di akomodir dalam apbd perubahan

Penolakan tersebut dituangkan dalam pandangan akhir fraksi poin ke dua pada Paripurna Pembahasan dan Penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2022 beberapa waktu lalu, di ruang Auditorium DPRD kaimana

Menurut pandangan Fraksi  Partai Golkar ketika mencermati jawaban Bupati Kaimana atas pertanyaan Fraksi Partai Golongan Karya terakait Pembangunan Landscap Pusat Jajanan dan Kuliner ( LPJK ) Fraksi Partai Golongan Karya berpendapat bahwa  hingga saat ini Pemerintah Daerah  belum menjawab pertanyaan dari Fraksi partai Golkar dan fraksi lainnya.

Hal tersebut dikarenakan sudah beberapa kali ditanyakan namun jawaban Bupati pada pleno ke – 3 juga tidak diperoleh informasi terkait nama konsultan perencana nama konsultan pengawas dan nama kontraktor sehingga terkesan ditutup – tutupi dan  tidak transparan.

Sementara diketahui bahwa apabila tidak ada konsultan perencana, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana mana mungkin bangunan itu telah selesai dibangun dan diresmikan oleh Bupati Kaimana sehingga patut diduga akan terjadinya rekayasa dalam pembayaran biaya pembangunan LPJK apabila anggaran tersebut disetujui DPRD.

Setelah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, serta demi kepentingan masyarakat Kabupaten Kaimana sesuai dengan doktrin partai golongan karya, karya dan kekaryaan maka dengan memohon perlindungan Tuhan yang Maha Kuasa, Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan

Menolak dengan tegas anggaran belanja pembangunan landscape pusat jajanan kuliner (LPJK) sebesar Rp. 3.484.990.000,- (tiga miliar empat ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah). untuk dianggarkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2022.

Dengan alasan bahwa pembangunan LPJK hingga selesai dan diresmikan oleh Bupati Kaimana tanpa tersedia anggarannya dalam APBD Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2022.

Selain itu hingga saat ini Pemerintah Daerah terkesan menutup – nutupi nama konsultan perencana nama konsultan pengawas dan nama kontraktor pembangunan sehingga diduga ada pihak tertentu pemilik modal yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah.

Apabila anggaran pembangunan LPJK disetujui oleh DPRD maka Pemerintah Daerah akan melakukan rekayasa pada saat tender online melalui LPSE untuk memenangkan pihak ketiga tersebut.*KT02*


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan