Kasus Demosi 42 ASN ; Banding ke PTTUN Rencana Dicabut
KAIMANA, KT- Upaya banding Pemda Kaimana ke PTTUN Makassar, rencananya akan dicabut, menyusul adanya pertemuan antara Bupati Kaimana, Freddy Thie, dengan 19 ASN yang didemosi pada Mei 2022 lalu.
Pertemuan yang berlangsung tertutup di Ruang Rapat Bupati, Jumat, 6 Januari 2023 lalu, akhirnya memberikan signal adanya rekonsiliasi kisruh mutasi dan demosi 42 ASN, hampir selama 9 bulan lamanya.
Bupati Kaimana, Freddy Thie, yang berhasil ditemui di Resto Simora, Sabtu (7/1/23) membenarkan jika dirinya telah melakukan pertemuan dengan para ASN yang didemosi tersebut.
“Berkaitan dengan upaya banding ke PTTUN di Makassar, memang masih belum dicabut, namun dirinya sudah melakukan pertemuan dengan ke 19 ASN yang didemosi, kemarin,” jelas Bupati, ketika diwawancarai Kabar Triton.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Bupati, dirinya sudah menyampaikan banyak hal berkaitan dengan mutasi dan demosi yang dilakukannya, sebagai bagian dari punishment terhadap 42 ASN yang tidak menyampaikan laporan kinerjanya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut Bupati, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang, sehingga dirinya telah meminta kuasa hukum Pemda Kaimana, untuk segera berkoordinasi dengan kuasa hukum ke 18 ASN yang didemosi, untuk bersama mencari solusi.
Menurut Bupati, solusi yang dihasilkan dari sisi hukum tersebut, akan dibicarakan bersama antara kuasa hukum Pemda dan kuasa hukum para ASN.
Disinggung apakah ke 19 orang yang melakukan gugatan ke PTUN Jayapura tersebut, akan dikembalikan ke tempat asalnya atau akan dilantik pada jabatan yang setara dengan kepangkatannya, kata Bupati, hal itu bisa dilakukan karena dalam waktu dekat akan ada pelantikan eselon III dan IV, yang menurutnya masih banyak yang kosong.
Namun dirinya juga meminta kepada para ASN, untuk segera melaksanakan tugas dan menunjukan kinerja serta loyalitasnya, karena akan dinilai oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun wartawan, meski telah dilakukan mutasi dan demosi yang tidak sesuai dengan prosedur, sebanyak 19 ASN, selama ini telah melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Nomor 820/024 tertanggal 9 Mei 2022.(DAS-R2)