Bupati Hasan Lantik 8 Kepala Kampung Antar Waktu
KAIMANA, KT– Bupati Kaimana, Hasan Achmad melantik 8 Kepala Kampung antar waktu se-Kabupaten Kaimana masa jabatan 2026-2027.
Sesuai dengan keputusan Bupati Kaimana Nomor 400.10 / 17 / II / Tahun 2026, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji tersebut diselenggarakan pada gedung aula Rehobot Kaimana, Senin (11/5/26).
Diketahui, 8 Kepala Kampung yang dilantik dari 4 Distrik di Kaimana, yakni Richard Yohosua Esuruw (Wemasa), Dedi Werfete (Bufuwer), A. Taher Riroma (Furnusu), Adamson Barri (Kokoroba), Badi Rahmat Puarada (Seraran), Husin Tefruan (Tanusan), Oskar Aboda (Tairi), Ronal Yosias Tanawe (Boiya).
Dalam sambutannya, Bupati Kaimana mengatakan, pelantikan ini merupakan amanah sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjamin keberlangsungan pemerintah kampung.
“Selamat buat saudara-saudara yang dilantik. Amanah yang diemban bukanlah suatu yang ringan, melainkan tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat serta melanjutkan roda pemerintahan dan pembangunan kampung dengan baik sampai berakhir masa jabatan di tahun 2027,” ujar Hasan.
Sebagai Kepala Daerah, dirinya menegaskan beberapa hal penting sebagai arahannya.
“Yang pertama, jalankan pemerintahan kampung secara jujur, transparan dan akuntabel. Kedua, utamakan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga, jaga stabilitas dan persatuan masyarakat. Keempat, dorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung, dan yang terakhir bangun sinergi dengan pemerintah distrik dan pemerintah daerah,” tegasnya.
Selain itu, ia juga ingatkan untuk selalu pegang teguh integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Sumpah/janji saudara hari ini bukan hanya disaksikan oleh masyarakat dan pemerintah, tetapi juga disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkap Bupati menutup sambutan serta arahannya.(KHR-R1)

