Wakasek Bantah Wawancara dengan Wartawan
KAIMANA, KT- Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMP Negeri 3 Kaimana, Frans D. Sahuleka, mengaku, tidak pernah memberikan keterangan kepada wartawan, terkait dengan penyelesaian kasus perkelahian yang melibatkan para siswi SMP Negeri 3, Senin (15/10) lalu.
Baca juga: Di Kaimana, Siswi SMP Ini Dikeroyok Ramai-Ramai
“Kami merasa persoalan ini tidak pernah kami sampaikan kepada wartawan. Kok, nama saya ditulis jelas-jelas dalam berita itu? Kan seharusnya kami dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini, bukan langsung dinaikan ke berita. Memang kami akui video perkelahian yang melibatkan siswi kami itu benar dan telah beredar di masyarakat. Kami pun langsung mengambil tindakan berupa sanksi kepada seluruh siswi yang terlibat,” tegas Frans ketika memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerja Kepala SMP Negeri 3 Kaimana, Rabu (17/10) kemarin.
Dalam keterangannya, dia juga mengaku, jika perkelahian itu tidak melibatkan antar siswi di sekolahnya. “Korban yang dipukul oleh siswi kami itu, tidak lagi menjadi siswi di sekolah ini dan dia sudah pindah beberapa waktu yang lalu, tetapi bukan karena persoalan ini. Jadi tidak benar, jika perkelahian itu antar siswi di SMP Negeri 3 Kaimana. Kami juga mengakui bahwa benar siswi kami yang melakukan aksi tersebut, di luar dari jam sekolah, tetapi kami punya rasa tanggungjawab terhadap mereka, sehingga kami langsung melakukan rapat dewan guru untuk persoalan ini,” tegasnya.
Frans juga mengaku, jika keterangan yang disampaikan dirinya dan dirilis oleh wartawan tersebut, bukan pada saat wawancara, tetapi dilakukan pada saat rapat bersama dengan orangtua wali siswi yang diberikan sanksi.
“Penyelesaian yang kami lakukan itu tetap memegang teguh terhadap aturan yang ada di sekolah ini. Artinya, sanksi itu diberikan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan seluruh dewan guru, tidak diambil sepihak, yang tentunya diberikan sesuai dengan berat ringannya keterlibatan mereka. Kami memang tidak memberikan skors sampai dengan 1 bulan lamanya. Kita sudah putuskan bersama, bahwa hanya sampai dengan 2 minggu saja. Selama 2 minggu tersebut pun anak selama berada di rumah kami beri tugas. Karena jika kita tidak memberikan sanksi seperti ini, maka sekolah ini tidak memberikan pendidikan etika kepada siswa,” tegasnya lagi.
Disinggung soal terkait dengan pelaku, kata dia, ada sebanyak 7 siswi yang terpaksa harus dikeluarkan dari sekolah. “7 Siswi tersebut diberikan sanksi tersebut karena ikut terlibat langsung dalam perkelahian tersebut. Sementara ada sekitar belasan siswi yang lainnya diberikan skors dengan jenjang waktu yang berbeda, sesuai dengan berat ringannya perbuatan mereka,” akunya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Kaimana, Riamin Simaremare, S.Pd, dalam keterangannya, menegaskan, keputusan yang diambil bersama oleh dewan guru dilakukan setelah mempertimbangkan segala aturan yang ada di sekolah tersebut.
“Ada aturan di sekolah ini. Terkait dengan kasus ini, kita tidak bisa membiarkan hal itu terjadi, sehingga bisa memberikan efek jera kepada siswa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada siswa yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, untuk kebijakan memberikan sanksi kepada para siswi juga sudah disampaikan pihaknya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kaimana. “Malah semua guru mendukung kebijakan memberikan sanksi tersebut. Pak Kepala Dinas pun akhirnya sepakat dengan kebijakan yang sudah kami ambil untuk memberikan sanksi tegas kepada mereka yang terlibat,” akunya.(ANI-R1)