Bangun Kesepahaman, Sentra Gakkumdu Gelar Rakor
KAIMANA, KT- Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kaimana, menggelar rapat koordinasi terkait dengan perubahan struktur Gakkumdu Kaimana, pasca diberlakukannya peraturan Bawaslu RI Nomor 31. Rakoryang digelar di Grand Papua Hotel, Selasa (26/2) ini juga membahas tentang rencana kerja anggaran.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Karolus Kopong Sabon, SE kepada awak media usai mengikuti rakor tersebut mengatakan bahwa, rakor ini sendiri baru bisa dilaksanakan pasca terbentuknya Gakkumdu Kaimana beberapa waktu lalu.
“Jadi memang untuk yang lalu itu, kami masih memakai dasar hukumnya yakni Peraturan Bawaslu Nomor 9 tentang sentra gakkumdu. Akan tetapi mengalami perubahan, dan terbitlah Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang sentra gakkumdu, sehingga strukturnya juga berubah. Bukan saja struktur, akan tetapi nama-nama yang menempati posisi awal juga berubah. Karena pada dasarnya, sentra gakkumdu ini terbentuk sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 7, dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Bawaslu Nomor 31 tentang sentra gakkumdu, yang mana unsur yang terlibat dalam Gakkumdu ini sendiri yakni, unsur bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan negeri Fakfak. Karena kejaksaaan ini juga di Fakfak, maka untuk tingkat pimpinan sebagai unsur penasehat sampai ke anggota, memang belum pernah dilakukan,” jelasnya.
Dalam keterangannya juga, Karel mengakui, jika kegiatan rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pihaknya dengan Kapolres Kaimana beberapa waktu yang lalu. “Pada tanggal 20 februari yang lalu, kami sudah bertemu dengan Kapolres, karena untuk unsur pimpinan didalam struktur gakkumdu ini sendiri, yang menjabat sebagai penasehat yakni; ketua Bawaslu Kaimana, Kapolres Kaimana dan Kajari fakfak. Yang mana kami sekedar memberikan arahan, kepada unsur pembina gakkumdu yakni Wakapolres, Komisioner Bawaslu, dan Kasie Pidum Kejaksaan,”terangnya.
Karel juga mengakui bahwa saat ini ada beberapa unsur pimpinan, yang mengalami mutasi dari instansi masing – masing, sehingga penyesuaian akan dilakukan dengan pejabat baru nantinya. “Ketika ada pergantian, yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dari masing-masing instansi, maka kami berharap segera disampaikan ke Bawaslu. Dengan maksud, agar kami juga bisa merevisi SK tersebut. Hal ini bukan saja terjadi di unsure kepolisian, tetapi juga terjadi di kejaksaaan,” pungaksnya. (ARJ-R2)