KPU Kaimana: Dukungan Zakarias-Susmianto Tidak Memenuhi Syarat

0
IMG20200225000704

KAIMANA, KT- KPU Kaimana akhirnya mengeluarkan keputusan yang disampaikan secara langsung oleh Komisioner Devisi Teknis KPU Kaimana, Dominikas Hunga Andung, terhadap dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Zakarias Fenetiruma dan Susmianto, Senin (24/2/2020), pukul 23.50 WIT.

Press release itu disampaikan Dominika didampingi 3 komisioner Devisi Hukum, John Philips Kirwa, Devisi SDM, Thalib Ali Fidmatan, Devisi Program dan Data, Chandra Kirana.

Dalam berita acara tersebut disebutkan, setelah melakukan penghitungan dan pengecekan terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan, jumlah dukungan KTP yang diserahkan sebanyak 1.775 dan setelah dilakukan pengecekan hanya sebanyak 723 KTP yang dinyatakan lengkap, sementara sebanyak 1.052 dinyatakan tidak lengkap.

Selain itu, terdapat dokumen lainnya seperti salah satunya yakni penyebaran dukungan hanya terdapat di 3 distrik.

Olehnya, berdasarkan hasil tersebut maka KPU Kaimana menyatakan bahwa syarat dukungan terhadap pasangan calon perseorangan atas nama, Zakarias Fenetiruma dan Susmianto, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Usai menyampaikan hasil berita acara pleno KPU Kaimana, berkas tersebut langssung diserahkan kepada tim bakal pasangan calon Zakarias dan Susmianto.

Sekedar diketahui, bahwa jumlah dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada Kaimana 2020 ini yakni sebesar 3.215 dukungan KTP.

Dengan demikian, seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa jumlah dukungan sebanyak 4.000-an KTP, akhirnya tidak mendasar pasca dilakukan pengecekan oleh KPU Kaimana.(FOR-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan