...

Ketua DPRK Kaimana Soroti Keterlambatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

0
Ketua DPRK Kaimana Soroti Keterlambatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

KAIMANA, KT- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menerima penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRK Kaimana, Rabu (16/9/2026).

 

Namun, di balik penyerahan dokumen tersebut, Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, menyoroti keterlambatan pemerintah daerah dalam menyampaikan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 kepada DPRK.

 

Rapat paripurna dipimpin Robi Daud Samangun dan dihadiri Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si., dua Wakil Ketua DPRK Kaimana, pimpinan dan anggota DPRK, Sekretaris Daerah Kaimana Donald R. Wakum, staf ahli, para asisten Sekda, kepala bagian, serta pimpinan dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Dalam sambutannya, Robi mengatakan pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah sekaligus bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRK.

 

“Rapat Paripurna pada hari ini adalah tentang penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026,” kata Robi.

 

Ia menjelaskan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD untuk kemudian diajukan kepada DPRD guna dibahas bersama.

 

Robi menyebut DPRK Kaimana telah menetapkan tahapan pembahasan perubahan APBD 2026 bersama pemerintah daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tahapan tersebut dimulai dari pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan PPAS Perubahan sebelum dilanjutkan dengan kesepakatan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

 

Namun, Robi mengingatkan bahwa tahapan tersebut memiliki batas waktu yang harus dipatuhi.

 

Menurutnya, keterlambatan penyampaian dokumen oleh pemerintah daerah berpengaruh terhadap waktu pembahasan di DPRK, sementara tahapan perubahan APBD memiliki tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.

 

“Seharusnya batas akhir penetapan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 adalah paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan,” ujarnya.

 

Ketentuan tersebut, kata Robi, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 90 ayat (2) mengatur bahwa kesepakatan KUA dan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

 

Robi mengatakan DPRK Kaimana sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pengingat agar dokumen dapat disampaikan sesuai jadwal.

 

“Faktor ini disebabkan keterlambatan pemerintah daerah menyampaikan dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana. Padahal DPRK telah mengirimkan surat untuk mengingatkan pemerintah daerah untuk taat waktu dengan mengirimkan dokumen dimaksud,” katanya.

 

Ia menegaskan keterlambatan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena akan mempersempit waktu pembahasan pada tahapan berikutnya.

 

Terlebih, DPRK Kaimana menargetkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah ditetapkan pada 30 September 2026.

 

Meski waktu pembahasan semakin terbatas, Robi memastikan DPRK Kaimana tetap berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.

 

“Didasarkan atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini antara DPRK Kaimana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, dan niat baik kita semua untuk pengabdian kepada masyarakat dan pembangunan Kabupaten Kaimana yang lebih baik lagi, maka pada hari ini penyerahan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD dapat dilakukan,” ujarnya.

 

Robi mengatakan DPRK telah menyusun jadwal pembahasan hingga penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dengan memperhatikan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Ia berharap persoalan ketepatan waktu tidak kembali terjadi pada tahapan penyusunan anggaran berikutnya.

 

“Sebagai pesan akhir, kembali kami mengingatkan pemerintah daerah untuk taat waktu dan tidak terlambat, sehingga tidak berakibat pada tahapan pembahasan di DPRK. Agenda ke depan berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2027 kiranya dapat diperhatikan,” tegas Robi.(KHR-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.