Pasca Surat Sakti MRP dan MRPB, Pilkada 2020 Makin Memanas!

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT– Pasca pernyataan bersama yang disampaikan MRP dan MRPB terkait dengan balon Bupati/Wabup dan Walikota/Wawali yang harus Orang Asli Papua (OAP), semakin memanas jelang pendaftaran diri ke KPU di masing-masing kabupaten/kota pada pelaksanaan Pilkada 2020 ini.

Tak ketinggalan, dampak dari pernyataan bersama MRP dan MRPB itu pun memberikan angin segar bagi proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kaimana.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Matias Mairuma, saat ditemui sejumlah wartawan di Polres Kaimana, usai mengikuti kegiatan pencanangan zona integritas, Senin (2/3/2020) menyebutkan, sebagai partai nasional, PDI Perjuangan tentunya akan mengacu pada regulasi yang ada.

“Memang terkait dengan usulan agar Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua, setahu kami kemarin ada yang coba menggugat lewat Mahkamah Konstitusi. Namun gugatan tersebut ditolak,” tegasnya.

Olehnya, atas penolakan itu, sehingga saat ini di dua provinsi ini, masih fokus pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Sebagai pengelola partai di Kabupaten ini, kami masih mengikuti aturan yang ada, aturan bilang apa yah, itu sudah yang harus kita ikuti,” tegasnya.

Disinggung soal sudah adanya bakal calon yang sudha didorong oleh PDI Perjuangan saat ini, kata dia, untuk PDI Perjuangan sebenarnya sudah siap untuk itu, jika ke depannya ada perubahan.

“Kita tentunya akan tetap siap, tinggal kita balikan saja, wakil bupati menjadi bupati,” ujarnya sembari mengelucon.

Sementara itu, salah seorang figur putra asli Papua yang digadang-gadang memiliki peluang emas dalam pelaksanaan Pilkada Kaimana 23 September mendatang, Abdul Rahim Furuada, yang dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, mengatakan, pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh MRP dan MRPB merupakan wujud kepedulian lembaga tersebut dalam rangka mendorong kader-kader politik Orang Asli Papua menjadi tuan di negerinya sendiri.

Dia lebih lanjut mengatakan, meski hal itu belum memberikan legal standingnya karena belum adanya regulasi, namun secara politik akan memberi dampak berarti pada pelaksanaan Pilkada 23 September mendatang.

Dia juga mengaku, jika saat ini baik MRP maupun MRPB sedang melakukan komunikasi dengan dewan pimpinan pusat partai politik yang di Jakarta, termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI.

Sementara itu, Ketua KPU Kaimana, Kristian Mathias Maturbongs dalam keterangannya usai melantik 35 PPD di Grand Papua Hotel Kaimana, belum lama ini mengatakan, pada prinsipnya KPU tetap melaksanakan segala prosedur Pilkada sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selama belum ada aturan hukum yang jelas, maka kita tetap melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan aturan hukum tersebut yakni UU Pemilu dan PKPU tentang Pemilu. Jadi tidak bisa kita paksakan terkait dengan pernyataan bersama yang disampaikan oleh MRP dan MRPB,” tegasnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda asal Kambrauw, Amos Oruw dalam pernyataannya kepada sejumlah wartawan di Kaimana, mengatakan, pasca adanya kesepakatan bersama oleh MRP dan MRPB, maka ke depannya Bupati dan Wakil Bupati Kaimana harus anak asli Papua dan bukan tempelen.

Amos juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kaimana, untuk menghormati keputusan ini, karena saat ini anak asli Papua, yang hitam kulit dan keriting rambut serta mempunyai garis keturuan yang jelas, ingin diberi ruang menjadi Bupati dan Wakil Bupati di atas tanahnya sendiri.

Dia juga menyebut, dengan adanya ultimatum dari MRP tersebut, maka partai politik harusnya mulai membuka ruang serta memberikan rekomendasi kepada anak asli untuk mencalonkan diri.

“Sikap MRP dan MRPB ini harus di respon. Rekomemdasi yang telah diberikan parpol kepada mereka yang bukan OAP harus dibatalkan. Sekali lagi ini hak kesulungan kami yang tidak boleh di rampas,” tutupnya.

Sedangkan beberapa warga Kaimana yang berhasil dikonfirmasi terkait dengan adanya pernyataan bersama oleh MRP dan MRPB tersebut mengaku, meski saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait dengan pernyataan bersama tersebut, namun secara politiknya akan sangat berdampak.

“Tetapi secara politiknya, tentu akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini. Kita tidak bisa pungkiri, jika apa yang disampaikan baik oleh MRP dan MRPB itu lebih disebabkan karena lemahnya partai politik kita untuk mempersiapkan kadernya. Sebenarnya tanpa pernyataan dari lembaga kultur tersebut pun seharusnya partai politik sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari. Namun yang kita lihat di Kaimana ini adalah, partai politik dikuasai oleh orang non asli Papua,” tegas salah seorang kader muda Kaimana yang belum mau namanya disebutkan dalam sebuah diskusi belum lama ini.

Dia mengatakan, jika pernyataan MRP dan MRPB itu pun dipaksakan, maka tidak mungkin dapat dilaksanakan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini.

“Pengaruhnya secara politik sih iya, tetapi belum terlalu kuat karena dasar hukumnya belum jelas sampai dengan saat ini,” ujarnya.(ANI/FOR-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan