Embat 8 Sepeda Motor, Duda Dua Anak Ini Diringkus Polisi
KAIMANA, KT– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Kaimana akhir-akhir ini, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kaimana.
Seorang residivis berinisial YMR (29), warga Kaki Air yang diketahui merupakan duda dua orang anak ini, akhirnya diringkus polisi setelah diduga melakukan beberapa pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kota Kaimana sejak tahun 2022 hingga 2026.
Kapolres Kaimana, Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim IPTU Tri Sukma Adimasworo dalam konferensi pers di halaman Polres Kaimana, Kamis (21/5/2026), mengungkap, terbongkarnya kasus itu bermula dari seorang warga berinisial RK (29), warga Kampung Trikora, saat tersangka mencoba menjual sebuah sepeda motor kepadanya.
“Pelapor merasa curiga dengan kendaraan yang hendak dijual tersangka karena bodong (tidak memliki surat-surat, red) sehingga ia menghubungi pihak kepolisian untuk bertemu tersangka,” ujar Kapolres.
Saat pertemuan berlangsung, YMR akhirnya mengakui bahwa motor yang hendak dijual merupakan hasil curian. Polisi pun langsung bergerak cepat mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan roda dua sebanyak delapan kali di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Kaimana.
Kapolres mengungkapkan, pelaku memiliki modus yang cukup terencana. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu memantau situasi dan menentukan kendaraan yang menjadi sasaran.
“Tersangka biasanya beraksi pada malam hari. Motor didorong ke lokasi yang sepi, kemudian dibajak menggunakan obeng lalu dibawa lari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti. Satu unit kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara kendaraan lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini masih menjalani proses hukum,” tambah Kapolres.
YMR terjerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP juncto Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Satria juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021, sehingga kemungkinan ancaman hukuman akan diperberat karena melakukan tindak pidana berulang.
“Kami akan menambahkan pasal terkait residivis sehingga ancaman hukuman terhadap tersangka bisa lebih berat,” tegasnya.
Polres Kaimana menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kapolres.(KHR-R1)

