...

Diduga Tersandung Kasus Patok Jalan, Kadis PUPR Kaimana Undur Diri?

0
Diduga Tersandung Kasus Patok Jalan, Kadis PUPR Kaimana Undur Diri?

KAIMANA, KT- Sudah menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini di kalangan masyarakat Kaimana, berkaitan dengan beredarnya informasi pengunduran diri sebagai Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong.

 

Informasi pengunduran diri ini sempat disinggung sendiri oleh Kepala Dinas PUPR Kaimana beberapa waktu lalu, saat ditemui wartawan Kabar Triton di ruang kerjanya.

 

“Saya sudah sampaikan ke Pak Bupati, bahwa saya mau undur diri saja,” ujar singkat, sembari bercanda, yang dianggap wartawan sebagai bahasa guyonan.

 

Kendati demikian, beberapa hari terakhir ini, pasca viralnya pemberitaan berkaitan dengan ‘Kasus Patok Jalan’ bersamaan dengan itu, sudah menjadi pembicaraan hangat berkaitan dengan pengunduran diri Kepala Dinas PUPR Kaimana.

 

Salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan, mengaku dugaan kuat pengunduran diri Kadis PUPR erat kaitannya dengan kasus patok jalan yang sempat viral.

 

“Kayaknya Pak Kadis juga terlibat dalam kasus patok jalan ini. Olehnya, dia mau undur diri,” ujarnya.

 

Meski menjadi pembicaraan hangat saat ini, namun Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong yang kembali dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, mengaku jika proyek patok jalan Kota Baru Kaimana sudah dibuatkan adendum dan berita acaranya, bahkan DPRK dan Inspektorat juga sudah memeriksa.

 

“Jadi addendum ini dilakukan karena lokasi pertama adanya pemalangan oleh warga pemilik hak ulayat, sehingga dipindahkan ke lokasi saat ini. Pekerjaan proyek ini pun sudah diperiksa Inspektorat, bahkan DPRK Kaimana juga mengetahuinya. Selain beberapa persyaratan itu, Kontraktor juga sudah membuat pernyataan untuk bersedia mengembalikan uang, jika ada kerugian Negara. Selain itu, BPK juga sudah periksa, bahkan BPK menyampaikan kenapa tidak dibayarkan? Secara administrasi sudah dilaksanakan, bahkan pengacara dari kontraktor pun sudah melakukan konsultasi ke LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, red) untuk proyek itu harus dicairkan,” jelas Tangyong panjang lebar melalui telepon selulernya.

 

Seentara itu, Ketua LP2TRI Kaimana, Oknis Tutuhatunewa yang berhasil dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, jika dilihat dari kasus ini, terdapat adanya means rea atau niat jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan pengerjaan tiang pancang ini.

 

“Kami melihat ada means rea-nya dalam pengerjaan proyek ini. Pertama, jika itu ada addendum maka, perlu adanya persetujuan Bupati. Sementara, dokumen yang kita miliki tidak adanya dokumen persetujuan Bupati,” tegasnya.

 

Dia juga menambahkan, jika ada persetujuan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), bukan bertugas untuk memberikan pertimbangan pembayaran, tetapi LKPP bertugas jika proyek dianggap bermasalah terutama ada sengketa antara penyedia jasa dan PPK, maka LKPP bertugas untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa, jadi bukan untuk memutuskan pembayaran.

 

“Selain itu, jika dalam pernyataan Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong mengatakan, jika kontraktor bersedia untuk mengembalikan anggaran jika diketahui adanya kerugian negara, maka di sini ada ancaman pidananya jika kontraktor tidak mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

 

Selain itu, kata dia, berkaitan dengan pengembalian anggaran, dirinya di saat meminta Kepala Dinas PUPR menunjukan berita acara soal pengembalian tersebut, tidak ditunjukan, merupakan persoalan baru dari kasus ini.

 

“Pak Kadis tidak perlihatkan berita acara soal pengembalian ini. Ini masalah baru lagi, sementara pencairannya sudah 100 persen, meski sudah salah tempat,” terangnya.

 

Disinggung berkaitan dengan persetujuan DPRD seperti yang disampaikan Kepala Dinas PUPR berkaitan dengan kasus ini, kata dia, persetujuan DPRD harus tertuang dalam risalah rapat atau keputusan resmi.

 

“Dari risalah atau semacam keputusan resmi itulah yang kemudian ditindaklanjuti dengan perubahan Perda APBD atau Peraturan Kepala Daerah. Nah, dalam kasus ini kan tidak ada sama sekali dokumen tersebut,” pungkasnya.

 

Disinggung soal apakah nantinya, dalam proses kasus ini, pihaknya akan dimintai keterangan, dirinya mengaku, mereka akan bersedia untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimaan dalam proses penyelidikan.

 

“Kalau nanti Kejaksaan minta, kita bisa beri keterangan. Data juga kita siapkan, sebagai pembanding,” tegasnya.

 

Untuk diketahui, kasus patok jalan ini dianggarkan satu paket pekerjaan, kemudian dipecahkan menjadi dua mata anggaran pada tahun 2024 silam dengan total anggaran Rp. 1.811.978.000,-

 

Kasus ini sendiri sudah sampai di meja Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana sejak tahun 2025 lalu. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan berkaitan dengan perkembangan kasus ini. (JRTC-R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.