Bawaslu: PKPU 10 Wajib Hukumnya untuk Dilaksanakan

0
www.kabartriton.net

KAIMANA, KT- Pasca dilaksanakan rapat koordinasi bersama KPU Kaimana dan sejumlah anggota parpol, di ruang rapat KPU Kaimana, Rabu, (2/9/2020), Staf Bawaslu Kaimana, Sam Makatita menegaskan, PKPU 10 yang terbaru yang telah dikeluarkan KPU RI tertanggal 1 September 2020, pada pasal 50, telah ditegaskan bahwa bakal calon yang mendaftar wajib membawa hasil swab.

“Artinya bahwa, ketika peraturan itu berbunyi demikian, wajib hukumnya harus diikuti oleh calon, terlepas apakah ketika ada kendala di sini atau tidak. Ini menjadi tugas partai politik yang mengusung calon, untuk bagaimana bisa melengkapi persyaratan itu,” ujarnya.

Dikatakan, KPU Kaimana saat menerima pendaftaran pun wajib memberlakukan PKPU Nomor 10 tahun 2020 itu.

“Memang harus diakui, bahwa kita terkendala, karena di Kaimana tidak ada fasilitas swab. Namun bisa diupayakan di kabupaten terdekat seperti Fakfak dan Sorong. Memang secara teknis sangat susah dilakukan, karena beririsan dengan peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan itu,” jelasnya lagi.

Dalam pertemuan tersebut, partai politik pun telah meminta adanya kebijakan, untuk bagaimana mereka bisa dimudahkan saat pendaftaran.

“Namun menurut saya, hal itu tidak dapat merubah aturan KPU yang sudah dikeluarkan. KPU Kaimana pun wajib untuk memberlakukan peraturan KPU Nomor 10 itu. Jika paslon dan parpol tidak melaksanakan, tentu punya akibat hukum tersendiri,” pungkasnya.(REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan