Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana Bidang Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Hasan Siwasiwan,SE

Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana Bidang Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Hasan Siwasiwan,S. | Foto: ARJ-KT


KAIMANA, KT – Meski masa kampanye telah berjalan kurang lebih tiga bulan, sejak tanggal 23 Sepetember 2018 lalu, namun sampai dengan saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaimana, belum menyerahkan  Alat Peraga Kampanye (APK) kepada partai politik yang ada di Kabupaten ini. APK ini sendiri wajib disediakan oleh KPUD Kaimana melalui KPU Provinsi, untuk diserahkan kepada para peserta pemilu.

“Mengapa sampai saat ini APK yang disediakan oleh KPU belum ada? Sementara tahapan kampanye sudah dimulai dari beberapa waktu lalu. Secara tidak langsung, hal ini akan sangat merugikan kontestan peserta pemilu. Dalam hal ini, partai politik dan perseorangan mereka bisa saja mempertanyakan hal ini ke KPU.  Kemudian sampai hari ini juga, kriteria APK itu seperti apa, kami belum menerimanya. Dalam hal ini, desain serta ukuran dan ketebalan APK itu seperti apa, karena ukuran pun akan mempengaruhi apakah itu termasuk APK atau bukan. Karena standar untuk ukuran APK itu juga ada,” jelas Komisioner Bawaslu Kabupaten Kaimana Bidang Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Hasan Siwasiwan,SE ketika dikonfirmasi Kabar Triton di Kantor Bawaslu Kaimana, Selasa (4/12) kemarin.

Lanjutnya, untuk pengadaan APK ini sendiri harus melalui pelelangan karena sampai saat ini di Kabupaten Kaimana, spek bahan untuk APK belum tersedia. “Harus dilimpahkan ke pihak ketiga untuk dilakukan pelelangan, serta harus melalui LPSE. Dan pelelangan pun dilakukan secara online. Memang kondisi ini terjadi bukan saja di Kaimana, akan tetapi terjadi diseluruh Indonesia. Bahkan didaerah lainnya, karena keterlambatan ini, ada yang sudah melapor ke Bawaslu pada daerah masing-masing, karena merasa dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner KPU Kaimana Jhon Kirwa saat dihubungi melalui saluran telponnya Selasa (4/12) kemarin mengatakan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi terkait dengan keterlambatan ini. “Kami masih melakukan koordinasi dengan KPU provinsi terkait dengan keterlambatan ini, dan menurut informasi masih dalam proses percetakan di Makassar. Dan kami berencana untuk memberikan format, kepada partai politik yang ada sambil menunggu APK,” jelasnya singkat. (ARJ-R2)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan