Sah! RISMA dan TERKABUL jadi Paslon Tetap Pilkada Kaimana
KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum Kaimana akhirnya menetapkan dua pasangan calon, yakni pasangan Rita Teurupun-Leonard Syakema (Risma) dan pasangan Freddy Thie-Hasbulla Furuada (Terkabul) menjadi pasangan tetap Bupati dan Wakil Bupati Kaimana dalam Pilkada Kaimana 9 Desember 2020 mendatang.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kaimana Nomor 02.3-KPD/9208/KPU-CAP/IX/2020, setelah dilakukan rapat pleno tertutup di kantor KPU Kaimana, Rabu (23/9/2020).
Usai menggelar rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kaimana, Kristian Mathias Maturbongs, dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan di kantor KPU Kaimana, Rabu (23/9/2020) menjelaskan, seluruh komisioner KPU Kaimana setelah melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon, akhirnya secara sah sudah menetapkan dua pasangan tersebut menjadi pasangan tetap dan telah memenuhi syarat.
“Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, maka keputusan ini tidak dapat diganggu gugat lagi. Dan besok, Kamis, 24 September 2020, akan dilanjutkan dengan tahapan pengundian nomor urut pasangan tetap,” tegasnya.
Dia juga sangat berharap, agar dalam tahapan pengambilan nomor urut, masing-masing pasangan dapat hadir dan tidak membawa massa dalam jumlah yang banyak, untuk mencegah penyebaran pandemi covid 19 di Kaimana.
Dia juga menambahkan, agar seluruh pemangku kepentingan di daerah ini, dapat mendukung pelaksanaan Pilkada ini, menciptakan kondisi kamtibmas yang sehat dan damai di Kaimana.(REN/YUS-R1)