KPU Kaimana: Kampanye Terbuka Hanya 100 Orang, Tertutup 50 Orang

0

KAIMANA, KT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, akhirnya benar-benar menerapkan protokol kesehatan di masa kampanye pilkada Kaimana 2020.

Komisioner KPU Kaimana Devisi Hukum, Jhon Philip Kirwa, SH saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPU Kaimana, Jumat (25/9/2020) menjelaskan, PKPU terbaru saat ini sudah diberlakukan untuk kegiatan tersebut dalam rangka memberlakukan protokol kesehatan saat kampanye terbuka di tengah pandemi covid 19 saat ini.

“Benar, bahwa sudah ada aturan barunya yang baru saja ditetapkan oleh KPU Pusat melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Dalam masa kampanye mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang, selama 71 hari lamanya, ada aturan mainnya. Ini akan segera kita sampaikan ke masing-masing pasangan calon dan partai politik pengusung,” tegasnya.

Dikatakan, metode kampanyenya, untuk rapat umum terbuka, masa yang dihadiri sebanyak 100 orang, sementara untuk pertemuan tertutup atau tatap muka, masa yang hadir sebanyak 50 orang, baik di dalam gedung atau ruangan.

Dikatakan, selain itu ada kampanye lewat media sosial lewat daring.

“Ini akan dilaksanakan bisa tanpa harus mengumpulkan masa, namun kepastian pelaksanaannya sekitar awal bulan November mendatang hingga tanggal 5 Desember. Selain itu juga ada pemasangan alat peraga kampaye seperti baliho, bahan kampanye seperti stiker dan baju kaos,” pungkasnya.

Sementara untuk tanggal 6 sampai 8 Desember adalah masa tenang selama tiga hari. (REN-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan