Kasus Rp. 4 M di Ure, Kejari Kaimana Target 3 Bulan Tetapkan TSK
KAIMANA, KT- Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH menargetkan, pihaknya akan bekerja lebih maksimal untuk mengungkapkan kasus mandeknya proyek pembangunan 19 unit rehab rumah rakyat di Kampung Ure Distrik Yamor Kaimana.
“Kita targetkan, selama 3 bulan ke depan, sudah bisa tetapkan tersangkanya,” tegas Kajari Anton, saat memberikan press release berkaitan dengan meningakatnya status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus tersebut, di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kaimana, beberapa waktu yang lalu.
Kajari di depan seluruh awak media di Kaimana mengaku, pihaknya telah memeriksa sedikitnya 15 pihak terkait, yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dia mengatakan, proyek rehab rumah layak huni ini dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2021 kemarin, yang belum rampung dikerjakan oleh pihak kontraktor, yakni CV. Arguni Permai dan CV. Putra Waropen.
Selain itu, lanjut dia, terkait dengan pengerjaan proyek ini, dana sudah dicairkan sebesar 100 persen, namun fakta di lapangan, hingga saat ini proyek tersebut belum juga rampung.
Atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara tersebut, kata dia, pihaknya akan segera memintai keterangan dari beberapa pihak yang erat kaitannya dengan pelaksanaan proyek tersebut.
Sekedar diketahui, proyek rehab rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor pada tahun 2021 lalu merupakan program unggulan yang ditetapkan oleh Pemda Kaimana.
Dalam APBD Perubahan tahun 2021 lalu, sebanyak 4 kampung yang ditetapkan oleh Pemda Kaimana, termasuk salah satunya yakni Kampung Ure sebagai kampung penerima proyek dimaksud.
Namun dalam perjalanan, hingga batas akhir pelaksanaan proyek, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pengerjaan tersebut. Padahalnya, 3 kampung lainnya yakni Kampung Gaka, Urisa dan Tugumawa yang telah selesai pengerjaannya.
Tokoh Pemuda Kaimana, Rusli Ufnia dalam keterangannya kepada wartawan mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana dalam menindaklanjuti lapora pihaknya atas dugaan penyelewengan keuangan negara atas mandeknya proyek rehab rumah layak huni di Kampung Ure tersebut.
“Respon positif seperti ini oleh Kejaksaan patut kita apresiasi dan memberikan dukungan agar, ke depannya pengawasan terhadap seluruh pekerjaan fisik yang dikerjakan oleh Pemerintah dapat diawasi dengan baik. Tujuannya yakni pembangunan dengan uang rakyat tersebut, benar-benar dapat diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Dia pun sangat berharap agar, Kejaksaan Negeri Kaimana segera menetapkan para tersangkanya, sehingga memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba untuk menyelewengkan keuangan negara di wilayah ini.(ANI-R1)