Berawal dari Pesta Miras, Gadis Belia Ini Digilir 5 Pemuda di Kaimana
KAIMANA, KT- Seorang gadis belia berusia 17 tahun, akhirnya harus ‘digilir’ 5 pemuda saat pesta miras yang berlangsung di Kota Kaimana, Minggu dini hari (22/1/23) lalu, sekitar pukul 04.00 WIT.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, Iptu Seno Hartono Hadinoto, SIK dalam pres releasenya membenarkan kejadian tersebut dan sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kaimana, dengan Nomor :LP.B / 28 / I / 2023 / SPKT II / Res Kaimana / Polda Papua Barat, tanggal 27 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam keterangannya dia pub mengaku jika, penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kaimana, telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi, termasuk saksi korban.
Dikatakan, untuk kasus ini, pihaknya telah mengamankan 5 pelaku, masing-masing, HW (18), KB (18), SK (20), MW (21) dan MS (24), serta telah menggelar perkasa dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kaimana.
Dia juga menyebutkan, untuk berkas perkaranya telah dilengkapi penyidik, termasuk tindakan kepolisian visum et repartum terhadap korban, pasca dilaporkan, pada Kamis (27/2/1/23).
Kasat dalam press releasenya juga menjelaskan, awal kejadian tersebut bermula dari korban saat itu sedang berada di salah satu acara nikah di Kota Kaimana, pada Minggu dini hari, (22/1/23).
Saat sedang acara, korban diajak saksi ID untuk mengkonsumsi miras, di salah satu rumah warga, tak jauh dari tempat acara.
Di rumah tersebut sudah ada para pelaku dan beberapa saksi yang erat kaitannya dengan kasus tersebut. Pesta miras pun berlangsung selama beberapa saat,
Korban yang merasa buang air kecil, akhirnya berjalan menuju ke kamar mandi dalam rumah itu. Namun saat mencapai kamar mandi, pelaku HW, langsung menarik tangan korban ke salah satu kamar. Di kamar itulah, HW, SK, MW, KB dan MS melakukan aksi bejat mereka terhadap korban.
Korban, kata Kasat, baru menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya pada Kamis (27/1/23) dan keluarga korban pun akhirnya melaporkan hal itu ke Polres Kaimana.
Kasat dalam keterangannya pun menegaskan, terkait dengan kasus ini, polisi akan tetap memprosesnya dan mengimbau kepada seluruh warga Kaimana untuk tetap mengawasi anak mereka, terutama anak gadis.
Dikatakan, miras adalah salah satu pemicu terjadinya tindak pidana, untuk itu jauhi miras dan segera melaporkan kepada aparat jika melihat dan mendengar sesuatu yang mencurigakan.(DAR-R1)