Astaga! Dua Anak Dibawah Umur di Kaimana, Diperkerjakan sebagai Pramuria
KAIMANA, KT- Polres Kaimana akhirnya berhasil membongkar sindikat human trafficking (perdagangan orang), yang melibatkan dua anak dibawah umur, yakni berumur 16 dan 17 tahun.
Saat ini, Polres Kaimana telah mengamankan dua korban tersebut setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kaimana, untuk dipulangkan ke tempat asalnya.
Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim Kaimana, AKP Seno Hartono Hadinoto, SIK dalam keterangan pers di Polres Kaimana, Jumat (21/3/23) menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan terdapat dua orang terduga yang diduga telah mengiming-imingi kepada kedua korban.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, saat ini kita tingkatkan statusnya ke penyidikan. Dua korban tersebut sudah kita amankan di Dinas PPPA. Untuk itu, menindaklanjuti kasus ini, kita sudah periksa setidaknya 5 saksi, ditambah 2 saksi korban dan 2 terduga. Kita pun telah menyampaikan surat dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Negeri Kaimana,” ujar Kasat Seno.
Dia juga menambahkan, kedua korban pun hingga kini kita masih terus menghubungi keluarga mereka untuk segera akan dipulangkan.
“Dari hasil keterangan sementara yang kita dapatkan, kedua korban ini pertamanya diiming-iming untuk bekerja sebagai pramusaji di Kaimana. Namun, setelah tiba di Kaimana, keduanya diperkejakan oleh salah satu pemilik Café di Kaimana sebagai pramuria,” lanjutnya.
Dia pun menyebutkan, terkait dengan kasus ini, masih dalam proses penyelidikan.
“Nanti kita akan tetapkan tersangkanya. Tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka dari dua terduga tersebut. Kepada mereka akan kita kenakan Pasal 2 ayat 2, juncto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perlindungan orang. Dan subsider pasal 761 juncto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak,” tegasnya.
Terkait dengan persoalan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana, Donald R. Wakum dalam keterangannya belum lama ini pun menyesali kasus ini.
Dia dalam keterangannya menegaskan, akan segera menertibkan sejumlah café yang ada di Kabupaten Kaimana.
“Kita akan buat aturan, jika memang memperkerjakan anak di bawah umur, kita akan tutup surat ijinnya. Kita juga akan melakukan control secara kontinyu terkait dengan persoalan ini,” tegasnya.(CR10-R1)