Berkas Kurang ; Kasus MEP, Jaksa Kembalikan ke Penyidik untuk Diperbaiki
KAIMANA, KT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MEP, saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kaimana.
Sekedar diketahui, kasus tersebut sudah masuk dalam proses penelitian berkas perkara yang sudah diserahkan oleh penyidik Reskrim Polres Kaimana, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kaimana, Andika Esra Awoah, SH,MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/4/25) mengaku pihaknya sudah menerima berkas dari Polres Kaimana.
“Untuk diketahui publik bahwa kami sudah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Kaimana, sejak hari Rabu, tanggal 9 April yang lalu,” ungkapnya.

Lanjut dia, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya telah menerbitkan P18, yakni mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Secara formil kami sudah surati, namun secara non formil juga, kami senantiasa berkoordinasi dengan penyidik, baik via WA maupun saling bertemu,” ungkap Jaksa Andika.
Dia juga mengatakan, secara garis besar dalam berkasnya sudah dijelaskan secara detail terkait perkara ini. Namun, terdapat beberapa point yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik, untuk memperkuat pembuktian pada saat persidangan nanti, jika sudah naik ke tahapan sidang.
“Secara garis besar, berkas itu memang sudah tergambar, kapan dan dimana kejadiannya, terus siapa korbannya dan siapa pelakunya. Hasil visumnya juga ada. Namun demikian, untuk memperkuat pembuktian nanti dipersidangan, maka perlu ada beberapa petunjuk yang akan kami sampaikan kepada penyidik Polres Kaimana,” tambahnya.
Dikatakan, berkaitan dengan hal itu dalam waktu dekat pihaknya mengembalikan lagi berkasnya ke penyidik.
“Karena perkara ini melibatkan anak, maka akan menjadi atensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana. Kita akan berusaha semaksimal mungkin agar cepat terselesaikan, dan proses sidangnya juga aman,” harapnya.(JRTC-R1)