LP2TRI Nilai Polres Kaimana Lamban Tangani Kasus Tabung Oksigen
KAIMANA, KT – Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) Menilai polres Kaimana Lemah dan Lambat dalam penanganan Kasus Tabung Oksigen di RSUD Kabupaten Kaimana.
Ketua LP2TRI Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa dalam keterangannya kepada kabar Triton kamis, (16/04/26) menyoroti lemah dan lambatnya Tipikor Reskrim Polres Kaimana dalam penanganan kasus tabung oksigen di RSUD kaimana dimana total nilai anggaran Rp. 13.753. 052. 500.
Menurut dia dari angaran tersebut negara telah mengalami kerugian yang cukup fantastik hingga mencapai Rp.6. 200.616.000 nilai tersebut jika di sesuaikan dengan DPA selama kurang waktu 4 tahun sejan tahun 2021 sampai 2024.
Ia mengatakan bahwa Kasus tersebut mengendap di polres kaimana tanpa ada kejelasan tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan pada hal penyidik sudah memeriksa pihak pihak terkait di antaranya direktur RSUD, PPK di RSUD kaimana dan kontraktor atau penyedia yang melakukan pengadaan tabung oksigen tersebut.
“Kasus ini menjadi atensi LP2TRI kab. Kaimana oleh sebab itu kami tidak akan tinggal diam dan kami akan selalu menyuarakan hingga kasus ini dapat di sidangkan di pengadilan” ungkapnya kepada Kabar Triton.
Selaku Ketua LP2TRI Kaimana dirinya sangat sesali dengan kinerja kepolisian kaimana dalam hal ini tipikor reskrim polres kaimana yang sangat lambat dan lemah memproses kasus tabung oksigen tersebut.
Kerena kasus ini mulai di proses penyelidikan di polres kaimana sejak tahu 2025 namum sampai pada bulan april tahun 2026 kurang lebih hampir setahun tidak ada tanda tanda perkembangan kasus tersebut menurut dia hal Ini menjadi pertanyaan kecurigaan pihaknya LP2TRI kabupaten kaimana.
” Kami berharap bila polres kaimana tidak mampu menangani kasus tersebut sebaiknya di alihka ke lembaga lain seperti kejaksan atau KPK. Tegas ketua LP2TRI,” pungkasnya.(JRTC-R1)

