Ajak Warga Bijak Bermedia Sosial, Kapolres ; Unggahan Sembarang Bisa Berujung Proses Hukum
KAIMANA, KT– Di tengah pesatnya perkembangan media sosial, Polres Kaimana mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan di media sosial memiliki konsekuensi, bahkan dapat berujung pada proses hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kaimana, Iptu Daniel Kewetare, Rabu (29/7). Menurutnya, media sosial merupakan sarana komunikasi yang sangat bermanfaat jika dimanfaatkan untuk hal-hal positif, namun dapat menjadi sumber persoalan apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Iptu Daniel menjelaskan, masyarakat perlu menghindari penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, provokasi, maupun informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Konten semacam itu tidak hanya berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tetapi juga dapat menjerat pelakunya dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir sebelum mengunggah, membagikan, ataupun mengomentari suatu informasi di media sosial. Pastikan informasi tersebut benar, tidak mengandung unsur kebencian, tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, serta tidak melanggar hukum. Ingat, jejak digital akan selalu ada dan setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum apabila disalahgunakan,” ujar Iptu Daniel.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu memahami berbagai ketentuan dalam UU ITE, termasuk larangan menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang merugikan masyarakat, maupun konten yang memicu kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Polres Kaimana mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber resmi dan terpercaya sebelum dibagikan kepada orang lain.
“Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, mempererat persatuan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Mari bersama-sama menjadi pengguna media sosial yang cerdas, santun, dan bertanggung jawab,” tutup Iptu Daniel Kewetare. (KRH-R1)

