Kejaksaan Negeri Kaimana Dinilai Tertutup, Wartawan Kaimana Tak Diberi Akses
KAIMANA, KT– Kejaksaan Negeri Kaimana dinilai tidak transparan dan sangat tertutup dengan sejumlah informasi perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga penegak hukum di daerah ini.
“Kejaksaan Negeri Kaimana, nampaknya dan terkesan sangat tertutup dengan informasi sejumlah kasus penanganan tindak pidana korupsi. Kami sudah berulang-ulang kali berniat untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan, namun hingga saat ini akses tersebut susah untuk ditembus. Kami menilai, ada apa dengan tertutupnya persoalan ini kepada pers?” tegas Pemimpin Redaksi Kabar Triton, Paskalis Junior Ohoiledjaan.
Dia mengatakan, sebenarnya banyak persoalan yang ingin dikonfirmasi ke pihak Kejaksaan, namun karena terkesan tertutup, sehingga hal ini tidak diungkapkan ke publik.
“Terus terang, publik Kaimana sangat antusias dengan sejumlah persoalan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana. Karena itu, pada saat kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua pada Hari Senin kemarin, kami berencana ingin berkomunikasi dan mempertanyakan hal ini kepada Beliau, namun karena akses kita sangat terbatas, sehingga hal itu tidak ditanyakan. Bahkan, beberapa kali wartawan ingin melakukan konfirmasi, Kejaksaan terkesan selalu mengabaikan kedatangan para wartawan,” ujar Junior dengan nada kesal.
Untuk itu, lanjut dia, dirinya bersama seluruh wartawan di Kaimana, akan menulis surat terbuka kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menyampaikan persoalan ini.
“Kami terus didesak oleh publik berkaitan dengan sejumlah persoalan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana. Kita sebut saja perkembangan dugaan tindak pidana korupsi bahan bakar minyak (BBM) pada Lingkup Setda Kaimana yang sempat dilaporkan ke Kejaksaan, sampai saat ini kan belum jelas. Belum lagi dugaan keterlibatan oknum Jaksa pada beberapa pekerjaan fisik yang bersumber dari APBD Kaimana, kasus patok jalan. Semua ini tidak ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Kaimana agar disampaikan ke publik terutama masyarakat Kaimana, seperti apa proses dan progres penanganannya,” ungkap Junior.
Junior yang juga merupakan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali menyampaikan penyesalannya lagi berkaitan dengan kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Senin (27/07/26), terkesan Kejaksaan Negeri Kaimana sama sekali tidak memberi ruang kepada wartawan.
“Kami para wartawan sudah menunggu untuk sekedar konfirmasi, namun sepertinya kami diabaikan. Untuk itu, kami meminta Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, untuk segera mencopot Kejari Kaimana dan Kasi Intel Kaimana!” tegasnya.
Di akhir keterangannya, dia menyebutkan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan tidak boleh menutup diri dan selalu memberikan informasi dengan wartawan karena keterbukaan diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Pers.
“Kami sangat mengapresiasi Kapolres Kaimana yang selalu transparan dengan wartawan, tidak seperti Kejaksaan Negeri Kaimana. Kami sangat paham batasan mana yang tidak perlu dipublikasikan kepentingan penyidikan. Namun, jika tertutup seperti ini, maka berdampak kepada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Kaimana,” pungkasnya.
Kronologis Tak Diberi Akses
Sementara itu, wartawan lainnya yang berhasil dikonfirmasi terpisah, David Rahangiar dalam keterangannya juga menyayangkan tidak terbukanya Kejaksaan Negeri Kaimana saat kunjungan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ke Kaimana.
“Kami datang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana kurang lebih pukul 12.10 WIT, dengan maksud untuk meliput Kunker orang nomor satu di Kejati Papua Barat dan disambut oleh security yang bertugas di Pos keamanan pada saat itu,” jelasnya.
Security kemudian menanyakan maksud kedatangan sejumlah wartawan di Kantor Kejari Kaimana.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan sejumlah wartawan tersebut, security menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Kaimana.
“Setelah kami sampaikan maksud kedatangan kami untuk meliput kunjungan kerja Pak Kajati Papua Barat di Kaimana, security meminta kami untuk menunggu karena akan berkoordinasi dengan ibu Kasi Intel,” jelasnya.
David mengatakan, security tersebut juga mengarahkan untuk parkir kendaraan dan meminta menunggu di gazebo di area parkiran Kantor Kejari Kaimana.
“Setelah kami menunggu kurang lebih 30 menit namun tidak ada informasi lanjutan dari security tersebut untuk akses liputan kunjungan Kajati Papua Barat,” jelas David.
David mengatakan karena lama menunggu serta tidak ada informasi lanjutan terkait akses liputan, dia dan rekan wartawan lainnya memilih untuk pergi dari area Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Kami terus menunggu di gazebo sementara di dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana tengah berlangsung silaturahmi antara Pak Kajati Papua Barat dan jajaran Forkopimda Kaimana serta undangan lainnya,” kata wartawan Sokama.id ini.
Perihal tidak diberi akses meliput sejumlah wartawan terkait kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di Kaimana,
Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Binang Maritsal Yomaki mengatakan jika pihaknya sudah sampaikan ke Ketua PWI Kaimana jika kunjungan tersebut bersifat internal.
“Kami sudah sampaikan ke Ketua PWI dan teman-teman media yang datang kemarin di kantor, kami giat internal kantor, setelah kegiatan kami berikan press release-nya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, press release yang hendak disampaikan, tak kunjung diperoleh wartawan Kaimana.(RLS-R1)

