Satlantas Polres Kaimana Imbau Pengendara Taati Aturan
KAIMANA, KT – Kasat Lantas Polres Kaimana, IPTU. Yuli Purnanto mengimbau kepada para pengendara kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk selalu mentaati aturan lalu lintas. Pasalnya, saat ini banyak terjadi kecelakaan yang terjadi karena pengendarannya tidak taat aturan lalu lintas.
Hal ini disampaikan olehnya kepada Kabar Triton di ruang kerjanya, Jumat (19/10) lalu, saat dikonfirmasi terkait dengan maraknya pegendara tidak menggunakan helm. “Pastikan kendaraan dalam keadaan baik, lengkapi surat kendaraan dan jangan lupa membawa SIM, STNK, serta selalu menggunakan helm dengan berstandar SNI. Intinya taati aturan yang ada,” ujarnya
Dirinya juga menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, terhadap Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta mewujudkan kamseltibcarlantas di Kabupaten Kaimana, maka Polres Kaimana akan tetap terus melakukan Patroli. “Pengendara bisa ditilang, jika tidak memiliki SIM. Kemudian tidak menggunakan helm SNI, ini berlaku bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Selama bulan Oktober 2018 ini, sudah terdapat 17 pelanggaran. Dua diantaranya tidak memiliki SIM, dan 15 lainnya tidak menggunakan helm,” terangnya.
Dikatakannya pengendara juga akan dikenakan tilang jika menerobos lampu merah di traffic light. Harapannya kepada warga Kaimana, untuk selalu berhati-hati ketika melewati traffic light, arena rawan kecelakaan. “Melanggar rambu lalu lintas atau bahkan melawan arus, menggunakan handphone saat mengemudi, mengemudi dalam pengaruh alkohol, juga dipastikan akan ditilang. Termasuk pengemudi dan penumpang tidak menggunakan safety belt bagi pengendara mobil juga bisa ditilang,” tegasnya. (ARJ-R2)