Perusahaan Kayu PT JDI di Kaimana, Diduga Gunakan Aparat Intimidasi Warga Urubika

0

Anggota DPRD Kaimana, Apolos Wetebosi.


KAIMANA, KT- Perusahaan Kayu PT Jati Dharma Indah (JDI), yang selama ini beroperasi di Distrik Yamor Kabupaten Kaimana, sekitar pekan lalu, diduga telah menggunakan aparat untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat pemilik hak ulayat di Dusun Kewo Kampung Urubika Distrik Yamor Kabupaten Kaimana.

Dalam video berdurasi sekitar 4 menit tersebut, terlihat dua oknum aparat tersebut, mendatangi warga di Dusun Kewo. Kedatangan mereka hanya ingin menyampaikan persoalan terkait dengan penebangan hutan oleh masyarakat pemilik hak ulayat di kawasan milik perusahaan.

Tampak dari video tersebut, salah seorang aparat memegang senjata laras panjang. Sementara salah satunya, terlihat emosi dan sempat menampar salah satu warga serta mendorongnya.

Aksi main hakim sendiri ini pun mendapatkan protes dari warga Dusun Kewo Kampung Urubika.

Meski aksi tersebut akhirnya berhasil direda oleh sekelompok warga lainnya, namun insiden tersebut membuat warga akhirnya bertolak menuju ke Nabire dan menyampaikan hal ini ke DPRD Kaimana.

Apolos Wetebosi, wakil rakyat dari Dapil Yamor di DPRD Kaimana, dalam keterangannya kepada sejumlah waka media di Kaimana, Kamis (9/7/2020) menyayangkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan, terkait dengan insiden ini, dirinya sudah menyampaikannya ke Ketua DPRD Kaimana, agar membentuk tim pansus DPRD untuk melakukan investigasi.

“Kami akan turun ke lapangan dan akan bertemu dengan pihak perusahaan. Mengapa mereka menggunakan aparat untuk menekan masyarakat? Terus terang, masalah hak ulayat tersebut memang merupakan kewenangan masyarakaat adat di sana. Apalagi, sejak tahun 1900-an, wilayah tersebut telah dikerjakan oleh PT Kaltim Hutama dan sepeninggalnya Kaltim Hutama, dikerjakan lanjut oleh PT. JDI. Kami akan bawah persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Dia juga mengaku, dalam waktu dekat, DPRD akan segera menyurati Polda Papua Barat terkait dengan insiden tersebut.

Dalam keterangannya, dia juga mengaku, jika lahan kayu yang saat ini dikerjakan oleh masyarakat adat, adalah bagian dari pembagian hak mereka dengan pihak perusahaan.

“Sudah ada pembicaraan awalnya, bahwa lokasi tersebut tidak akan diberikan kepada pihak perusahaan mana pun, karena berguna untuk pembangunan. Saat ini, masyarakat adat mulai mengolahnya untuk kepentingan masyarakat, kenapa harus dirampas lagi?” tegasnya.

Pihak Perusahaan PT JDI yang hendak dikonfirmasi melalui salah satu pengurusnya, belum dapat diperoleh alasan mendasar dari persoalan tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi, SIK yang berhasil dikonfirmasi sejumlah awak media di Kaimana mengaku, dirinya belum mendapatkan laporan terkait dengan persoalan tersebut.

Mantan Kapolres Kaimana itu pun berjanji akan melakukan konfirmasi dengan pihak terkait perihal insiden tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun Kewo Kampung Urubika, Distrik Yamor, tetap mempertahankan lahan yang merupakan hak ulayat tersebut untuk kepentingan peningkatan ekonomi mereka di Kampung Urubika.(ANI-R1)

 

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan