Kejari Kaimana Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

KAIMANA, KT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Kamis (13/8/2020), melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di depan Forkompimda Kabupaten Kaimana, di halaman Rumah Makan Kawan Baru, Jalan Batu Putih Km 2 Kaimana.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kaimana, Leonard Hasudungan, menjelaskan, pemusnahan barang bukti kali ini masih didominasi 15 perkara, yakni periode Januari sampai dengan April dan periode Mei sampai dengan Agustus 2020.
“Ada berbagai jenis yang dimusnakan pada hari ini, diantaranya yakni senjata tajam, shabu-shabu, serta benda lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan,” tegasnya.
Disinggung soal berat narkoba jenis shabu-shabu, dia mengaku, beratnya tidak termuat dalam daftar.

“Kalau penangkapan, barang bukti (BB) disita dulu baru dilakukan penimbangan, karena menunggu penimbangan perlu waktu untuk jumlah yang pasti ada diputusannya, yang diserahkan hanya item-itemnya saja. Jadi perkara ini untuk periode Januari sampai Agustus yang telah ingkra semuanya telah selesai baik yang dimusnahkan maupun yang dikembalikan,” ujarnya lagi.
Selain pemusnahan barang bukti, pihaknya juga mengembalikan barang bukti perkara pencurian di Kantor Distrik Kaimana.
“Memang kerugian senilai 50 juta, namun yang berhasil diselamatkan sekitar 35.664.000, dan langsung kita serahkan kembali ke Kepala Distrik Kaimana, Sachril I. Kamakuala SSTP,” tambahnya.
Dia juga mengaku, terkait dengan beberapa barang bukti lainnya yang harus menunggu keputusan Mahkamah Agung, pihaknya masih menunggu.
“Kita sudah berupaya mengajukan penetapan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk dapat melakukan pelelangan. Namun sampai saat ini belum turun. Hal itu terkendala biaya operasional yang cukup membengkak,” pungkasnya.(REN-R1)