Diduga Mabuk, Wabup Yalimo Papua, Tabrak Polwan Hingga Tewas
JAYAPURA, KT- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menyatakan bahwa pengemudi yang menabrak almarhumah Bripka Polwan Christin Batfeni (36 tahun) adalah ED (31 tahun) yang menjabat Wakil Bupati Yalimo.
Seperti yang dirilis www.fajarpapua.com, saat insiden terjadi ED sedang terpengaruh minuman keras, termasuk rekannya yang duduk disamping.
Demikian penjelasan Kapolresta Jayapura Kota di Jayapura, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskan, pelaku yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) saat insiden terjadi dari arah Jayapura dan hilang kendali, sehingga masuk ke jalur kanan yang saat itu korban menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.
Akibatnya, tabrakan tak bisa dihindari dan menyebabkan korban mengalami luka serius. Korban pun dilarikan ke RS Marthen Indey. Namun nyawa korban tak tertolong. Pihak RS Marthen Indey menyatakan korban meninggal dunia.
Dari dalam kendaraan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi mereka.
“Saat ini pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak,” kata Gustav.
Mantan Kapolres Jayapura itu pun mengaku, baru dua orang saksi yang dimintai keterangannya dan saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi.
“Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, ” kata AKBP Gustav Urbinas.
ED yang menjabat Wakil Bupati Yalimo, dalam pilkada 2020 maju sebagai bupati berpasangan dengan Jhon Will.(ANT-R1)