Kejari Kaimana Kembalikan Uang Rp.558 Juta Hasil Korupsi ke Pemda Kaimana
KAIMANA, KT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, mengembalikan uang kerugian negara hasil korupsi. Total uang yang diserahkan ke Pemerintah hampir mencapai Rp 558.278.482.22, di Gedung Pertemuan Kroy, Jalan Casuarina, Rabu (24/4/2021).
Penyerahan dilakukan usai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau ingkrah, dari jaksa eksekutor diserahkan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, untuk disetor kekas daerah.
Lanjut dia, sangat perlu disampaikan bahwa kejaksaan tidak hanya menindak, bahwa hukum pidana bersifat ultimum primedium atau upaya terakhir, inilah peran kejaksaan di Kaimana.
Dia sangat berharap pemerintah tetap bersinergis dengan kejaksaan membangun komunikasi agar setiap persoalan dapat diatasi bersama.
Ini adalah bentuk akhir penanganan suatu kasus tindak pidana korupsi,” ucap Kepala Kejari Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH, MH.
Dia menambahkan ada tiga hal yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum, perbuatan korupsi, kepentingan umum terlayani, negara tidak dirugikan, diri sendiri tidak mendapatkan untung. (REN-R1)