Polres Perketat Prokes, Waka Polres; Urus Surat di Polres Harus Sertakan Sertifikat Vaksin
KAIMANA, KT- Waka Polres Kaimana, Kompol Kristian Sawaki, menegaskan, polisi akan memberlakukan protokol kesehatan dalam pengurusan surat-surat kelengkapan diri atau surat lainnya di Polres Kaimana.
Pemberlakuan prokes dimaksud, setelah adanya Surat Edaran Bupati Kaimana terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Kaimana.
“Mulai besok, kita akan memberlakukan penerapan protokol kesehatan, yakni memberlakukan pengurusan surat-surat di Polres Kaimana, dengan menyertakan surat keterangan vaksin. Jika surat tersebut tidaj ditunjukan, maka pengurusan apapun jenis surat dan perijinan, tidak akan kami berikan,” tegas Waka Polres usai mengikuti rapat koordinasi dengan seluruh Kasat dan Kabag yang dipimpin Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Senin (5/7/2021).
Dikatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam memperkecil penyebaran covid 19 di Kaimana, pihaknya pun akan memperketat patroli rutin di wilayah Kaimana.
“Segala macam bentuk kegiatan masyarakat yang menghadirkan kerumunan, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Dikatakan, selain itu, pemberlakuan jam malam pun akan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIT.
Dikatakan, berdasarkan data yang dimiliki Polres Kaimana, jumlah pasien terpapar positif covid 19 saat ini di Kaimana, kian bertambah dan bahkan ada yang telah meninggal dunia akibat covid 19.
Untuk itu, dia pun sangat berharap agar warga Kaimana yang belum divaksin, agar segera vaksin.
“Mari kita secara sadar untuk divaksin, agar mencegah penyebaran pandemi covid 19 saat ini, termasuk menerapkan protokol kesehatan mulai dari keluarga kita sendiri,” harapnya.(UCU-R1)