Polres Kaimana Berhasil Gagalkan Pengedaran Narkoba Jenis Shabu 5,1 Gram
KAIMANA, KT- Polres Kaimana melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap rencana peredaran narkoba jenis shabu seberat 5,1 gram, pada 25 Juni 2021 lalu.
Dari tangan tersangka EM (30), aparat Satuan Narkoba berhasil mengamankan 23 paket shabu, sejumlah uang pecahan 100.000 dan 50.000 sebesar Rp.1.400.000 dan identitas pelaku, satu unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kaimana, AKPB Iwan P. Manurung, SIK dalam press releasenya, Senin (5/7/2021) menjelaskan, awal kejadian terungkapnya kasus tersebut, diperoleh dari laporan masyarakat.
“Saat mendapatkan informasi, pelaku EM saat itu sedang mengendarai sepeda motor miliknya di kawasan Bantemi. Polisi pun langsung membututi yang bersangkutan dan berhasil mengamankan pelaku. Namun, saat diamankan, pelaku sempat membuang satu paket yang hendak dijualnya,” ungkap Kapolres.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan, akhirnya pelaku mengakui dan berhasil mengamankan paket lainnya, di tempat dia bekerja.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Narkoba Polres Kaimana.
Kapolres menambahkan, dalam penyelidikan awal, pelaku baru pertama kali melaksanakan transaksi penjualan narkoba di Kaimana, yang diperolehnya dari temannya dari Pare-Pare Sulawesi Selatan.
“Untuk kasus ini, pelaku masih bekerja sendiri dan kita akan terus melakukan pengembangan penyelidikannya. Untuk masuknya, pelaku mendapatkan kiriman ini melalui kapal dari Pare-Pare,” tegas Kapolres.
Menurut Kapolres, terhadap kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan maksimal 20 tahun, termasuk ancaman penjara seumur hidup.(ANI-R1)