Satgas Covid 19: Warga yang Datang dari Zona Merah, Harus Karantina Mandiri!
KAIMANA, KT- Rupa-rupanya, anjuran yang disampaikan oleh pemerintah melalui Satgas Covid 19 Kaimana, tidak pernah dipatuhi oleh warga yang baru tiba di Kaimana dan datang dari daerah yang terpapar covid 19.
Buktinya, satu warga Kaimana akhirnya ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan, setelah dilakukan pemeriksaan di RSUD Kaimana.
“Memang baru menunjukan gejala, tetapi kondisinya masih baik dan tidak dirawat, tetapi menjalani karantina mandiri, sama seperti ODP lainnya,” tukas Juru Bicara Covid 19 Kaimana, dr. Alberth Kapitarau, Sp.B kepada sejumlah wartawan di Kaimana melalui press releasenya, Sabtu (4/4/2020).
Dia mengatakan, apa yang disampaikan dan dianjurkan oleh pemerintah itu harus dipahami baik, untuk memutuskan mata rantai penyebarannya.
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh warga Kaimana yang baru datang dari luar Kaimana, terlebih yang datang dari daerah merah yakni daerah yang sudah terpapar covid 19, agar selalu menaati anjuran dan himbauan pemerintah.
“Mohon dihimbau peran serta masyatakat, khususnya yang baru datang dari daerah terinfeksi agar benar-benar melakukan isolasi mandiri. Kami juga berharap peran serta RT dan RW sekitar, agar mari kita saling jaga untuk memutuskan rantai penyabaran virus ini,” tukasnya.
Disinggung soal adanya salah seorang pegawai yang baru tiba di Kaimana dan langsung masuk kantor, kata dia, terkait dengan masalah ini, seharusnya pimpinannya mesti melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
“Kami sudah ingatkan dan jelaskan, bagi yang baru tiba di Kaimana dan berasal dari daerah terpapar, harus karantina mandiri selama 14 hari lamanya,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Satgas Covid 19 Kaimana, saat ini telah merilis sebanyak 12 orang dalam pemantauan di wilayah Kabupaten Kaimana.(ANI-R1)