Hanya Sampai Oktober, 1.352 Tenaga Kontrak Dialokasikan Rp. 15,4 M
KAIMANA, KT– Jumlah pegawai kontrak yang kembali direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana di tahun 2023 INI mencapai 1.352. Para tenaga kontrak ini hanya akan bekerja hingga 31 Oktober 2023.
Untuk membiayai 1.352 tenaga kontrak pada setiap OPD nantinya, Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui APBD Tahun 2023 telah mengalokasikan dana sebesar Rp.15.421.262.631.
Bupati Kaimana, Freddy Thie menyampaikan ini menanggapi pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Kaimana terkait masih dialokasikannya anggaran untuk pembayaran tenaga kontrak dan honor daerah pada APBD 2023 pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2023 lalu.

Bupati jelaskan, perekrutan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Penghapusan Tenaga Honorer akan dilakukan pada Tanggal 28 November 2023.
Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menerbitkan surat dengan nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana.
Surat tersebut lanjut Bupati, meminta setiap pimpinan OPD harus melakukan pemetaan dan penataan pegawai, untuk kemudian disusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan, sehingga dapat diketahui jabatan yang masih kosong yang harus diisi oleh honorer daerah.
Perekrutan kembali tenaga honorer hanya dilakukan bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja sampai 31 Oktober 2023, karena terhitung mulai Tanggal 28 November 2023, Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK.
“Proses pemetaan dan penataan pegawai sementara dilakukan di masing-masing OPD. Jumlah keseluruhan tenaga kontrak yang dibutuhkan kurang lebih sebanyak 1.352 orang dan dianggarkan sebesar Rp.15.421.262.631,” ungkapnya menjawab pertanyaan Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat.
Sementara Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat pada kesempatan yang sama secara khusus mengingatkan Pemerintah Daerah, agar perekrutan tenaga Non ASN harus selektif dan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD, sehingga tidak terkesan berlebihan dan membebani APBD.(REN-R1)