Proyek PLTMG Kaimana Mandek, Bupati: Inovasi Daerah Sepertinya Dihambat

Lokasi pembangunan mega proyek program Papua terang yang dicanangkan Presiden Jokowi yakni PLTMG di Kampung Coa Kabupaten Kaimana.
KAIMANA, KT- Mandeknya Mega proyek pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) Kaimana, dinilai ada upaya penghambatan inovasi-inovasi di daerah.
Bahkan, mega proyek yang merupakan program strategis Presiden Jokowi itu, seharusnya mulai dikerjakan tahun 2018 silam. Namun karena terbentur masalah hukum, akhirnya hingga saat ini keberlanjutannya belum jelas kapan dilaksanakan.
Proyek pembangkit listrik tenaga mesin gas sendiri dibangun di atas lahan seluas 1 hektar lebih di kawasan Kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana.
Pemerintah pusat melalui PLN Pusat, pada tahun 2017 lalu, akhirnya memilih Kabupaten Kaimana sebagai salah satu wilayah menempatkan mega proyek program Papua Terang yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi itu, untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan listrik.
Karena program ini merupakan program sharing, olehnya Pemerintah Kabupaten Kaimana pun akhirnya menyambut baik program itu, dengan menganggarkan dana senilai Rp. 18 miliar di tahun 2018 lalu. Alokasi anggaran sebesar itu, sebagai wujud dukungan pemerintah Kabupaten Kaimana terhadap program Presiden Jokowi, sehingga dibangunlah sebuah kawasan industri di bibir pantai Kampung Coa sebagai tempat berdirinya PLTMG.

Meski sebelum pelaksanannya, masih terjadi polemik, namun akhirnya pemerintah Kabupaten Kaimana bersama dengan DPRD Kaimana menyetujui alokasi anggaran itu untuk masuk di APBD 2018. Namun, pasca proyek itu selesai dikerjakan, meski belum ada hasil audit dari BPK RI, namun akhirnya terbentur proses hukum. 3 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam mega proyek PLTMG di Kabupaten Kaimana pada akhir tahun 2018 silam.
Terkait dengan persoalan tersebut, Bupati Kaimana, Matias Mairuma yang berhasil dikonfirmasi terkait dengan persoalan itu merasa sangat kecewa.
“Ada upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghambat inovasi-inovasi besar yang dilakukan pemerintah di daerah. Banyak hal yang kita anggap ganjil dalam proses ini. Karena terus terang, pada saat proses itu terganjal hukum, belum ada hasil audit dari BPK. Bahkan BPKP juga seharusnya berada berdampingan dengan pemerintah daerah. Dasar pertimbangan itu, saya sampai sekarang belum bisa mengerti,” tegasnya.
Disinggung soal adanya perintah Presiden Jokowi untuk melaporkan hal itu, jika ada pihak tertentu yang melakukan upaya menghambat-hambat inovasi-inovasi di daerah untuk kemajuan bangsa, kata Bupati, dirinya sedang menyiapkan dokumennya.
“Kami sedang siapkan dokumennya,” ujar Bupati singkat.(ANI-R1)