Dua Pekan, KPU Kaimana Umumkan Tahapan Penyerahan Berkas Calon Perseorangan

0
WhatsApp Image 2019-12-03 at 13.35.28

KAIMANA, KT- Tahapan pelaksanaan Pemilukada 2020 telah dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kaimana pasca penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemda Kaimana dan KPU Kaimana.

Untuk itu, saat ini sedang dalam proses tahapan pengumuman penyerahan berkas calon perseorangan.

Hal itu dijelaskan Ketua KPU Kaimana, Kristianus M. Maturbongs kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2019).

“Mulai hari ini hingga dua pekan ke depan, kita mulai mengumumkan tahapan penyerahan berkas, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal penyelengaraan pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” tegasnya.

Dijelaskan, terkait dengan syarat dukungan, KPU kaimana telah menetapkan SK Nomor : 707/HK.03.1-Kpt/9208/KPU-KAB/X/2019, yakni dukungan terhadap calon perseorangan adalah minimal sebanyak 3.215 pendukung dan wajib tersebar di 4 distrik.

Tempat penyerahan dokumen, lanjut dia, yakni dilakukan di Kantor KPU Kaimana, Jalan Utarom Kaki Air Kecil pada tanggal 19-22 Februari 2020 pukul 08.00-16.00 WIT dan tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIT.

Terkait dendan dokumen pendaftaran, lanjut dia, disesuaikan dengan persyaratan yang telah ada dan jika belum jelas, bisa berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Kabupaten Kaimana.

Dia menambahkan, untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Kaimana menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 08.00 sampai dengan pukul 16.00 di Kantor KPU Jalan Utarum Kaki Air Kecil dengan nomor kontak HP 081248840937 (wahyu) dan 081310774664 (Daud).(ANI-R1)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan