2019, Pemkab Kaimana Terapkan Tunjangan Tambahan Pegawai
KAIMANA, KT – Dalam rangka meningkatkan tingkat kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kaimana, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, di tahun 2019 yang akan datang, sudah mulai menerapkan Tunjangan Tambahan Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkup Pemkab Kaimana. Hal ini juga diyakini dapat memperbaiki, tingkat pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sebelum kebijakan ini diterapkan, pemerintah daerah Kaimana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mensosialisasikan Tunjangan Tambahan Pegawai (TTP) ini kepada 9 OPD yang ada dilingkup pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, pada Selasa (11/12) di gedung pertemuan Krooy Kaimana.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum ketika dikonfirmasi di gedung pertemuan Krooy Kaimana mengakui bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir tingkat indisipliner pegawai yang selama ini cukup tinggi. “Langkah-langkah untuk memperbaiki keadaan sudah kami lakukan. Namun setelah langkah itu kami lakukan, dampaknya belum terlalu terasa sampai saat ini. Justru tambah parah,” ujarnya.
Donald juga mengatakan bahwa; tingkat indisipliner pegawai ini terjadi karena kesejahteraan pegawai belum terlalu pas. “Sehingga kadang kami sempat berpikir, mungkin kesejahteraan pegawai kita ini masih kurang. Untuk itu, langkah yang diambil terkait penerapan tunjangan tambahan pegawai ini, diharapkan dapat memicu dan memotivasi pegawai negeri kita yang ada di Kabupaten Kaimana, untuk lebih tertib masuk kantor,” ujarnya.
Selain itu, tunjangan tambahan pegawai ini diberikan sesuai kehadiran dan kinerja pegawai dengan perbandingan 80 : 20, dimana untuk kehadiran penilaiannya sebesar 80 %, sementara untuk kinerja sebesar 20 %. “Untuk tunjangan ini diberikan sesuai denagn tingkat kehadiran. Jadi kalau satu hari tidak masuk kantor, maka tunjangannya akan langsung dipotong. Jadi kalau satu bulan, yang bersangkutan tidak masuk kantor selama satu minggu, maka dia hanya berhak untuk mendapatkan sedikit,” ungkapnya.
Donald juga mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk penerapan tunjangan tambahan pegawai ini sudah direncanakan dan dipersiapkan. “Kalau untuk anggarannya sendiri, pemerintah daerah sudah berencana mengalokasikan itu. Karena masih rencana. Jadi, semua pegawai negeri berhak untuk mendapatkan tunjangan ini, kalau dia rajin masuk kantor dan bekerja. Tidak hanya pejabat OPD misalnya; kepala OPD atau juga pegawai eselon IV,III dan II. Semua pegawai negeri mendapatkan tunjangan ini, kalau dia bekerja baik,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Rita Teurupun, S.Sos ketika dikonfirmasi di Kaimana beberapa waktu yang lalu mengungkapkan bahwa tunjangan tambahan pegawai ini akan mulai direalisasikan ditahun anggaran 2019 mendatang. “Mudah-mudahan dan ini menjadi harapan kita semua, kalau tunjangan tambahan ini sudah mulai jalan, tingkat kemangkiran pegawai yang ada di lingkup Pemkab Kaimana semakin baik,” ujarnya.
Menurutnya, pegawai pasti akan termotivasi untuk mendapatkan tunjangan tambahan penuh, dengan terus masuk kantor setiap hari kerja. “Jadi pastinya mereka akan termotivasi, karena kalau tidak masuk kantor, maka tunjangannya di potong. Dan pastinya mereka tidak mau kalau tunjangannya dipotong. Kami juga berharap kepada seluruh pegawai yang ada di lingkup Pemkab Kaimana, bisa meningkatkan kedisiplinannya, sehingga harapan masyarakat akan pelayanan yang baik dari pemerintah dapat terwujud,” tuturnya.(RIO-R2)