Dewan Pers Ingatkan, Jangan Jadi Media Provokator
JAKARTA- Dewan Pers RI meminta kepada semua media di seluruh Indonesia untuk tidak menjadi media provokatif di tengah polemik pengesahan RUU KUHP dan KPK. Karena dengan menyulutkan persoalan itu akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa ke depannya.
Ketegasan itu disampaikan Dewan Pers, melalui press releasenya yang diterima Redaksi, Selasa (1/10/2019).
Adapun beberapa point yang ditegaskan Dewan Pers terkait dengan kemelut bangsa ini yakni pertama, mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput serta menghalang-halangi wartawan dalam kegiatan jurnalistiknya.
Kedua, Dewan Pers juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam
masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang
terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.
Terkait hal tersebut di atas, Dewan Pers mengingatkan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, untuk itu
Dewan Pers menyatakan sikap :
1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan,
intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan
yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
2. Mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
3. Mendesak POLRI menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4. Mendesak kepada perusahaan pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan
dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
5. Mendesak kepada wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.
6. Mendesak kepada perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama POLRI berdasarkan MoU 2017.
7. Mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan Kode Etik Jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan dalam kebijakan redaksinya.
8. Mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai. (SUMBER: DEWAN PERS)