...

Kasus Patok Jalan Naik Status, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka!

0
Kasus Patok Jalan Naik Status, Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka!

KAIMANA, KT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana sepertinya tidak main-main dengan kasus korupsi yang ditangani pihaknya.

 

Kasus patok jalan Kota Baru Kaimana, kini naik statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

 

“Saat ini, kita tengah melakukan pemeriksaan ahli serta menghitung potensi kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Budi Susilo, S.H., M.H., saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/7/26).

 

Sekedar diketahui, proyek patok jalan Kota Baru Kaimana, dibiayai melalui APBD Kabupaten Kaimana tahun 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp1.811.978.000.

 

Proyek ini dikerjakan oleh dua kontraktor, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia.

 

Proyek tersebut semula ditujukan untuk penataan batas jalan dan kawasan pembangunan Kota Baru, namun kini justru menjadi perhatian aparat penegak hukum.

 

Kajari Budi Susilo menjelaskan, perkara tersebut merupakan satu-satunya kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani pada tahap penyidikan sepanjang tahun 2026.

 

“Untuk penanganan perkara tahun 2026, saat ini ada satu perkara yang sudah masuk tahap penyidikan, yaitu dugaan tindak pidana korupsi proyek patok jalan di Kota Baru. Dugaan perbuatan melawan hukumnya adalah adanya pemindahan lokasi pemasangan patok dari lokasi yang telah direncanakan untuk pembangunan Kota Baru ke lokasi lain,” jelasnya.

 

Menurut mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Pontianak ini, proses penyidikan masih terus berjalan.

 

“Penyidik kini fokus pada pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara sebagai dasar untuk melangkah ke tahap berikutnya. Sampai Juli 2026, perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan ahli dan perhitungan kerugian negara. Setelah seluruh proses itu selesai, kami akan menetapkan tersangka,” jelasnya.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut diduga dipindahkan ke lokasi baru tanpa melalui prosedur addendum kontrak yang sah dan dugaan penyimpangan itu menjadi salah satu dasar penyidik mendalami perkara.

 

Sejauh ini, belasan saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan akan menuntaskan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(R1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten Ini Terlindungi !!!
Please disable your adblock for read our content.
Segarkan
Seraphinite AcceleratorOptimized by Seraphinite Accelerator
Turns on site high speed to be attractive for people and search engines.