Kuahatty jadi Pembicara di Bappenas
JAKARTA, KT- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana, Ir. Nicolaas E. Kuahatty, M.Ec, Dev, akhirnya ditunjuk sebagai salah satu pembicara dalam kegiatan menggagas kebijakan nasional untuk Papua (proyeksi RPJMN tahun 2020-2024) yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, yang berlangsung di Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara, Lantai 1 Jl. Jend Gatot Subroto Kav. 71-73 Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (10/12) lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sehubungan dengan penyusunan background study RPJMPN tahun 2020-2024 wilayah Papua, yang dihadiri oleh 140 peserta dari berbagai instansi, baik pusat maupun daerah, khususnya di Papua dan Papua Barat.
Di depan forum nasional tersebut, Kuahatty memaparkan terkait dengan gagasan desain Otsus ke depan dalam Perspektif Kabupaten.
“Dalam agenda utama otonomi khusus terdapat 5 hal pokok yakni pertama soal pendidikan, selanjutnya kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan terakhirnya yakni berkaitan dengan affirmatif,” ujarnya.
Kuahatty juga menyebutkan kutipan konsep kemiskinan bagi orang Papua dari pendapat Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma, bahwa masyarakat Papua miskin bukan berarti mereka miksin, tetapi karena tidak memiliki aksesibilitas, sehingga apa yang dilakukan hanya untuk makan, belum dapat dilakukan dalam skala ekonomi tertentu, selama bahu masih menjadi sarana memindahkan hasil pertanian menuju ke pasar.
Tujuan kebijakan pengembangan infrastruktur jalan di kawasan perdesaan, menurut dia, yakni membuka keterisolasian untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata dan memadai, sebagai infrastruktur penunjang dan sarana akses serta penunjang kegiatan sektor perekonomian.
Dalam pandangannya, Kuahatty juga menyebutkan, terkait dengan problematika yang dihadapi oleh masyarakat Papua saat ini, askes jalan merupakan satu-satunya solusi yang pasti untuk membawa masyarakat Papua keluar dari keterpurukan.
Hal itu menurut dia, merujuk pada atribusi kebijakan yakni UU nomor 38 tahun 2014 tentang jalan, UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus dan rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021.
“Dari hasil pekerjaan jalan yang dibangun, dari kebijakan dan program yang dikerjakan serta melihat pada output dan outcome atau impact yang diperoleh, banyak perubahan yang terjadi bagi masyarakat di wilayah perkampungan, setelah dibangunnya akses jalan,” tegasnya.
Dampak langsung yang dirasakan lanjut dia, yakni waktu perjalanan masyarakat kampung menjadi berkurang 960 persen, biaya perjalanan berkurang menjadi 480 persen dan alat transportasi naik menjadi 132 persen.
Dia juga mengatakan, dengan perubahan tersebut, dapat juga merubah mind set dan culture set masyarakat.
Kuahatty, yang berhasil dikonfirmasi usai kegiatan tersebut menjelaskan, apa yang disampaikannya tersebut merupakan buah pemikirannya bagaimana membangun Papua, khususnya Kabupaten Kaimana ke depannya.
Dia pun sangat berharap agar, dalam RPJMN tahun 2020-2024 mendatang ada kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya pembangunan ruas jalan di Kabupaten Kaimana.(ANI-R1)