Rekrutmen Kepala Sekolah, Antara Politisasi atau Profesional
Oleh : Samirudin
Realita di lapangan masih banyak kepala sekolah yang belum mampu mengemban dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari proses rekrutmen dan penempatan kepala sekolah yang berlaku saat ini. Walaupun ada petunjuk teknis yang mengatur tentang pelatihan Calon Kepala Sekolah (CAKEP), namun rekrutmen dan penempatan kepala sekolah sering kali ditunggangi oleh kepentingan politik daripada kualifikasi akademik.
Akibatnya, kinerja mereka untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah masih memprihatinkan. Kepala daerah memilih kepala sekolah atas dasar karena hubungan keluarga, etnis atau balas budi mereka yang telah menjadi tim sukses calon kepala daerah.
Sehingga tak heran setelah pelantikan kepala daerah akan diikuti rotasi besar-besaran juga untuk jabatan kepala sekolah, karena imbas dari kepentingan politik, demi melanggengkan kekuasaannya dengan mengganti kepala sekolah secara terus menerus untuk memilih yang satu sistem dengan kepala daerah, contohnya hari ini dilantik di sekolah A besok diganti dan kepala sekolah yang diganti menjadi guru biasa, minggu depannya kepala sekolah A tersebut diganti lagi, bahkan kepala sekolah yang mendapatkan SK (Surat Keputusan) untuk menjadi kepala sekolah belum melapor disekolah yang dituju sudah diganti lagi. Kondisi rekrutmen di atas secara langsung akan berimbas buruk terhadap kinerja kepala sekolah. Buruknya kinerja akan berdampak kepada rendahnya produktivitas kerja kepala sekolah yang berimplikasi juga pada kinerja tenaga pendidik dan kependidikan sehingga melahirkan output lulusan yang rendah.
Dengan mutu pendidikan yang rendah maka siswa meninggalkan sekolah, pindah disekolah lain sehingga sekolah tutup karena siswanya tidak ada.
Kepala sekolah seyogyanya adalah orang-orang yang terpilih baik dari sisi kualifikasi maupun kompetensi. Upaya untuk menghasilkan calon kepala sekolah yang kompoten, rambu-rambu kompetensi tertuang pada penjabaran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Pasal 1 (1) Untuk diangkat sebagai kepala sekolah/,madrasah seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional baik secara kualifikasi maupun kompetensi. Kepala sekolah mempunyai 5 komptensi utama yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
- Dimensi Kompetensi Kepribadian:
Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah. Bersikap terbuka/transparan. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan.
- Dimensi Kompetensi Manajerial:
Menyusun perencanaan sekolah. Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan. Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal. Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal. Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional. Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien. Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah.
- Dimensi Kompetensi Supervisi:
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
- Dimensi Kompetensi Kewirausahaan:
Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik.
- Dimensi Kompetensi Sosial:
Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Bagaimanakah rambu-rambu rekrutmen kepala sekolah sehingga yang terpilih adalah kepala sekolah yang profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Pengangkatan kepala sekolah mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pasal 5 Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 disebutkan dalam penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan oleh pemerintah daerah, baik yang akan ditugaskan pada daerah khusus melalui tiga tahapan:
- Pengusulan Bakal Calon
Kepala sekolah mengusulkan guru yang memenuhi persyaratan pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon kepala sekolah kepada kepala dinas pendidikan. Beberapa persyaratan administratif harus memiliki tanda tamat pendidikan pelatihan. Setelah dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi, maka bakal calon akan mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
- Seleksi Calon Kepala Sekolah
Tahap seleksi administratif yakni penilaian terhadap sejumlah dokumen, dan tahap seleksi subtantif berupa tes potensi kepemimpinan. Selanjutnya, Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PCKS) diikuti bakal calon kepala sekolah yang sudah lolos seleksi substantif diusulkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS).
- Diklat Calon Kepala Sekolah
Peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi dan subtantisi selanjutnya mengikuti diklat.
Upaya untuk menghasilkan kepala sekolah yang kompeten dalam proses rekrutmen dalam regulasi yakni pengusulan, seleksi, dan memberikan diklat yang berkualitas maka akan diperoleh calon kepala sekolah yang profesional dan akan memacu peningkatan kinerja sekolah.
Penulis adalah Magister Teknologi Pendidikan dan Doktor Ekonomi Bisnis